Wow! Kejagung Sita 56 Kapal, Pesawat dan Helikopter di Kasus Korupsi Minyak Sawit Wilmar Grup Dkk
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Langkah penyidikan kasus korupsi minyak kelapa sawit yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) kian agresif dan meruncing. Kasus korupsi yang melibatkan tiga tersangka korporasi yakni Wilmar Grup, Musim Mas Grup dan Permata Hijau Grup berujung pada penyitaan sejumlah aset perusahaan.
Tim Jampidsus Kejagung pada Selasa (18/7/2023) melakukan penyitaan sebanyak 56 kapal. Selain itu penyitaan dilakukan terhadap satu unit Airbus Helicopter Deutschland MBB BK-117 D2 milik PT PAS) dan 1 unit pesawat Cessna 560 XL milik PT PAS.
Penyitaan dilakukan bersamaan dengan penggeledahan pada 7 lokasi yang dilakukan penyidik Kejagung. Adapun ketujuh tempat yang digeledah yakni:
1. Kantor PT WNI & PT MNA di Gedung B & G Tower Lt. 7 Jl. Putri Hijau No. 10, Kota Medan.
2. Kantor PHG di Jalan Iskandar Muda No. 107, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
3. Kantor PT MM di Jalan K.L. Yos Sudarso KM 7.8, Tanjung Mulia, Kota Medan.
4. Kantor PT PAS di Jalan Platina IIIA, Lingkungan XIV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
5. Kantor PT ABP di Jalan Veteran No. 216 Belawan I, Medan Belawan.
6. Kantor PHG di Jalan Iskandar Muda No. 107, Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
7. Kantor Bank BCA Cabang Utama Medan di Jalan Pangeran Diponegoro No. 15, Medan, Provinsi Sumatera Utara.
"Ini adalah penggeledahan tambahan dari penggeledahan sebelumnya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Selasa (18/7/2023).
Adapun sebanyak 56 kapal yang disita terdiri dari 26 kapal milik PT PPK, sebanyak 15 kapal milik PT PSLS, dan 15 kapal milik PT BBI.
Selain itu, penyidik Kejagung juga melakukan pemblokiran terhadap dua helikopter milik perusahaan. Kedua helikopter tersebut tidak diberikan pelayanan penerbangan.
Adapun kedua helikopter tersebut merupakan milik PT MAN yang berjenis Bell 429, nomor registrasi 2946, nomor pendaftaran: PK-CLP, nomor serial 57038 dan jenis EC 130 T2, nomor registrasi 3460, nomor pendaftaran PK-CFR, nomor serial: 7783.
Ketut menjelaskan, sebanyak 17 orang saksi telah dimintai keterangan dalam kasus tersebut.
"Hingga 18 Juli 2023, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi yaitu FA, DM, KAR, R, ERL, AH, RK, SS, J, GS, DV, ER, AH, M, AS, SH dan AH," jelasnya.
Geledah Kantor Perusahaan Wilmar Dkk
Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menggeledah tiga kantor pusat ketiga tersangka korporasi di Medan.
Adapun kantor korporasi yang digeledah yakni PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG) di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan dan Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG) di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Selain itu juga Kantor PT Permata Hijau Group (PHG) di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan. Penggeledahan telah dilakukan pada Kamis (6/7/2023).
Ketiga perusahaan tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/ CPO).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah aset diduga terkait dengan perkara. Dari Kantor Musim Mas, disita tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare. Dari Kantor Wilmar Group, disita tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare.
Sementara dari Kantor PT Permata Hijau Group disita tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare. Kemudian mata uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp 385.300.000.
Selain itu juga mata uang dolar USD sebanyak 4.352 lembar dengan total US$435.200, mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM52.000, dan mata uang dolar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total Sin$250.450.
Ketiga korporasi tersebut diproses hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht terhadap terdakwa di kasus korupsi minyak goreng.
Di antaranya mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dan Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Kerugian dari kasus ini mencapai Rp 6,47 triliun. Kerugian negara itu disebut Ketut sudah inkrah berdasarkan vonis terhadap para pelaku sebelumnya. (*)