Teganya Ibu Ini Jual Bayinya Masih Berumur 15 Hari Seharga Rp 30 Juta, Mengaku Bayar Utang Arisan
SABANGMERAUKE NEWS, Jawa Tengah - HI (29), ibu asal Bekasi tega menjual bayinya sendiri yang berusia 14 hari seharga Rp 30 juta di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Transaksi jual beli bayi dilakukan HI dengan perempuan berinisial AP (39), warga Mranggen, Demak di Hotel Tugu, Kota Semarang, Selasa (11/7/2023).
"Saya nekat jual bayi senilai tersebut karena terdesak utang, saya jalanin duit orang untuk dipinjamkan, nah yang minjam pada kabur, ya sejenis arisan gitu," ucap HI saat di kantor Polrestabes Semarang, Selasa (18/7/2023).
Jual beli bermula dari postingan tersangka HI di laman Facebooknya yang ditanggapi oleh tersangka AP. Mereka lantas janjian bertemu di Hotel Tugu kamar nomor 104, Kota Semarang.
"Habis pulang ke Bekasi menyesal mau anak balik tetapi kontak saya baik WA dan Facebook diputus oleh ibu AP," terangnya.
Dari uang Rp 30 juta, sebanyak 25 juta digunakan HI untuk membayar utang.
"Suami tahu utang itu, tetapi tak tahu saya jual anak ke empat kami. Jujur saya bingung dan tertekan karena utang," bebernya.
Empat hari setelah menjual bayi laki-lakinya berinisal GJA, HI menyesal. Selain itu sang suami yang tahu bayinya jual juga marah, sehingga mendatangi Kantor Polrestabes Semarang.
Mereka mendatangi kantor polisi karena pembeli bayinya sudah tak bisa dihubungi.
"Suami kerja jualan bakso pas jualan saya izin ke Semarang bawa anak dua mau ada kerjaan. Setelah tahu (bayi dijual) suami marah," ungkapnya.
Sementara itu tersangka AP mengatakan ia membeli bayi untuk mengadopsi karena belum punya anak.
"Rasa iba ingin punya anak. Niat hanya diasuh bukan untuk dijual lagi," katanya.
Satreskrim Polrestabes Semarang yang mendapatkan aduan tersangka yang menjual bayinya, segera melacak pembeli bayi.
"Ibu ini masih bersama bayinya ketika ditangkap di rumah," jelas Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono.
Kedua tersangka sepakat melakukan transaksi jual beli bayi sebesar Rp 30 juta pada Selasa, 11 Juli 2023.
Hal itu dibuktikan dengan sejumlah barang bukti yang disita polisi dari bukti transfer, chating transaksi, dan surat tanda lahir korban.
"Penanganan bayi dikembalikan ke ibu kandungnya sementara karena masih konsumsi air susu ibu (ASI)," ucapnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 76 F junto pasal 83 UU RI nomor 25 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan paling singkat 3 tahun. (*)