DLHK Riau Panggil Pemilik 3 Alat Berat yang Ditangkap di Hutan Gunung Sahilan Kampar, Selidiki Penyandang Dana
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau melayangkan surat panggilan kepada pemilik alat berat jenis ekskavator yang digunakan untuk merambah kawasan hutan di Desa Sahilan Darussalam, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.
Sebelumnya, pihaknya melalui Polisi Kehutanan atau Polhut sudah mengamankan tiga orang operator beserta alat berat jenis ekskavator yang diduga merambah kawasan hutan di Desa Sahilan Darussalam, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.
Kepala DLHK Riau Mamun Murod, Selasa (18/7/2023) mengatakan, pemanggilan kepada pemilik alat berat sekaligus penyandang dana tersebut dilakukan dengan cara melayangkan surat ke masing-masing pemilik alat berat.
Pasalnya, dari hasil penyidikan sementara, pemilik alat berat tersebut berbeda-beda.
"Nama-nama pemilik alat beratnya sudah kami ketahui dan sudah kami panggil pemilik alat beratnya melalui surat, pemilik alat beratnya beda-beda. Ada yang di Rokan Hulu dan juga Indragiri Hulu," katanya.
Pihaknya menjadwalkan Jumat (21/72023) besok akan dilakukan pemeriksaan terhadap pemilik alat berat tersebut.
Pada pemeriksaan tersebut, akan ditelusuri siapa yang memerintahkan pembukaan lahan tersebut dan siapa dalang serta pemodalnya.
"Akan ditelusuri apakah ada surat perintah kerja atau seperti apa. Dari keterangan pemilik alat tersebut akan diketahui siapa dalang yang memerintahkan dan membiayai pembukaan lahan di kawasan hutan ini," sebutnya.
Saat ditanyakan terkait berapa hektare lahan yang sudah buka dikawasan hutan di Gunung Sahilan tersebut, berdasarkan pengecekan dilapangan lokasi pembukaan lahan terpisah-pisah.
"Rata-rata lahan yang sudah dibuka sekitar 10 hektare. Lokasinya terpisah-pisah," jelasnya.
Sebelumnya, tiga operator alat berat jenis ekskavator ditangkap oleh petugas dari Satuan Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau.
Mereka diamankan tertangkap tangan merambah kawasan hutan di Desa Sahilan Darussalam, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.
Ketiga operator yang diamankan tersebut masing-masing berinisial, UJ, SP dan SH. Belakangan terungkap, ketiga pelaku ini bukan merupakan warga tempatan.
Kepala Dinas LHK Riau Mamun Murod didampingi Kabid Penaatan dan Penataan Kawasan Hutan, Almawen, mengatakan, para pelaku diamankan petugas pada Sabtu (15/7/23) sekitar pukul 13.00 WIB.
Mereka diamanka saat sedang mengoperasikan alat merambah kawasan hutan.
"Selain tiga orang operator, tiga unit alat beratnya juga kita amankan," kata Murod.
Murod menceritakan kronologis penangkapan berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.
Info menyebutkan, bahwa telah terjadi pembukaan lahan di kawasan hutan di Desa Sahilan Darussalam, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.
Kawasan hutan seluas 2.942 hektare itu hak pengelolaannya diberikan Menteri Kehutanan (Menhut) RI kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa Kenegerian Gunung Sahilan.
"Selanjutnya, kami melakukan penyelidikan di lapangan. Ternyata memang benar, ada alat berat yang sedang membuka lahan," sebutnya.
Kemudian lanjutnya, Polhut langsung mengamankan seorang operator dan satu unit ekskavator.
Petugas kembali menyisir lokasi dan kembali menemukan dua operator berikut alat berat.
"Jadi jarak antara TKP pertama dan kedua itu tidak jauh. Mereka kita temukan saat membuka lahan untuk perkebunan sawit," ungkapnya.
Tiga operator dan alat berat ekskavator merek Hitachi, Sumitomo dan Komatsu itu telah diamankan di Kantor Satpolhut DLHK Riau di Jalan Dahlia Pekanbaru. Saat ini, penyidik sedang memeriksa intensif ketiga operator.
"Kami belum mengetahui siapa dalang atau pemilik alat berat itu. Sekarang penyidik memeriksa intensif ketiga operator tersebut,"papar Murod.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 92 ayat (1) huruf a juncto Pasal 17 ayat (2) huruf a undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah pada paragraf 4 Pasal 37 angka 16 Undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (*)