Prabowo Jual 2 Kapal Perang Angkatan Laut, Loh Ada Apa?
SabangMerauke News, Jakarta - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menjelaskan alasan penjualan dua kapal perang dengan sistem lelang. Kapal tersebut yakni KRI Teluk Penyu 513 dan KRI Teluk Mandar 514.
"Pada kesempatan ini akan kami sampaikan kronologi terkait permohonan ppenghapusan dengan mekanisme pemindahtanganan lelang dari KRI Teluk Penyu 513 buatan Korea tahun 1980 dan KRI Teluk Mandar 514 buatan Korea tahun 1980," kata Prabowo di Ruang Rapat Komisi I DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Prabowo menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan KSAL tentang Rencana Penghapusan 15 Unit KRI Pada Renstra II Minimum Essential Force (MEF) 2015-2019. TNI AL telah menindaklanjutinya dengan membuat tim khusus.
"Menindaklanjuti rencana penghapusan tersebut TNI AL telah membentuk tim penelitian," terangnya.
Mantan Danjen Kopassus ini menjelaskan, tim tersebut telah merekomendasikan sejumlah hal. Yakni, secara teknis bahwa kondisi material tidak layak digunakan akibat bagian kapal dan perpipaan banyak yang keropos, permesinan kelistrikan, peralatan navigasi komunikasi dan instrumen di anjungan sudah tidak bisa digunakan lagi. Kondisi platform dan suako tidak layak digunakan, tidak efisien untuk diperbaiki atau di-replacement.
Dengan melihat kondisi tersebut, kata Prabowo, maka didapatkan nilai taksiran limit jual atau lelang dari KRI Teluk Penyu 513 sebesar Rp4,91 miliar dengan nilai perolehan sebsar Rp121,03 miliar. KRI teluk Mandar 514 nilai limit sebesar Rp695 juta dengan nilai perolehan Rp121,89 miliar.
"Atas dasar rekomendasi hasil dari tim penelitian dan pencelaan, KSAL mengajukan permohonan ke Panglima TNI tentang permohonan oemindahtanganan dengan penjualan secara lelang, Selanjutnya Panglima TNI menindaklanjuti permohonan terebut kepada Menhan," paparnya.
Setelah dilakukan asesmen dan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, Kemenhan membuat surat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang pemohonan pemindahtanganan secara lelang. Kondisi kedua KRI tersebut rusak berat dan penghapusan ini tidak menganggu tugas pokok dan fungsi TNI AL.
"Sesuai dengan Permenhan nomor 18/2017 dengan tata cara pelaksanaan pemusnahan dan penghapusan BMN (barang milik negara) selain tanah dan atau bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI, dan Permenhan nomor 3/2019 tentang tata cara pemindahtanganan barang milik negara," tandasnya. (*)