Dokter yang Masukkan Jari ke Organ Intim Pasien Divonis Bebas Hakim di Aceh
SABANGMERAUKE, Aceh - Seorang dokter di Aceh berinisial H dibawa ke meja hijau atas dugaan pelecehan seksual terhadap pasiennya, HJ (20). H diduga memasukkan jarinya ke organ intim korban.
Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Idi, Aceh, menyatakan dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Abdul Aziz Syah, Aceh Timur, itu tak bersalah.
H divonis bebas setelah hakim menyatakan perbuatan dokter itu bukan merupakan tindak pidana.
Dikutip detikcom dari situs resmi PN Idi, Kamis (4/11/2021), sidang putusan terhadap H dipimpin majelis hakim yang diketuai Apri Yanti dengan hakim anggota Khalid dan Tri Purnama.
"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," kata hakim ketua, Apri Yanti.
Sidang putusan digelar di PN Idi, Rabu (3/11/21) kemarin. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa H terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana.
Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara
Sebelumnya, jaksa menuntut H dihukum 4 tahun penjara. H dinilai bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pasien di ruang pemeriksaan.
Dikutip detikcom dari situs resmi Pengadilan Negeri Idi, sidang tuntutan digelar pada Rabu (6/10/2021). Tuntutan terhadap H dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Aceh Timur, yang terdiri atas Harry Arfhan, Cherry Arrida, dan M Iqbal Zakwan.
JPU meminta hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum melakukan 'tindak pidana perbuatan cabul' sebagaimana diatur dan diancam hukuman dalam dakwaan kesatu penuntut umum berdasarkan dalam Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHPidana.
"Menjatuhkan Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama Terdakwa menjalani tahanan kota dan dengan perintah agar Terdakwa segera ditahan," kata jaksa, Kamis (7/10).
Kronologi Kasus
Untuk diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual bermula saat korban HJ (20) datang ke rumah sakit untuk operasi tumor payudara yang dideritanya pada Selasa (2/6/2020). Begitu tiba di RSUD, korban diperiksa di Instalasi Gawat Darurat (IGD) oleh seorang perawat.
Korban kemudian dibawa ke ruang rawat inap. Tak lama berselang, korban dibawa ke ruang pemeriksaan menggunakan kursi roda.
Polisi menyebut H awalnya diduga membuka celana dan celana dalam yang digunakan pasien hingga sebatas lutut. Dokter tersebut kemudian diduga memasukkan salah satu jarinya ke organ intim pasien.
"Terlapor mengeluarkan jarinya dan mengambil gel dan mengoleskan pada kedua belah tangan terlapor," kata Kasubbag Humas Polres Aceh Timur AKP Muhammad Nawawi saat dimintai konfirmasi, Selasa (16/6).
H kemudian diduga kembali memasukkan salah satu jarinya ke organ intim pasien sambil tangan kirinya meremas dua payudara pasien dan mengatakan soal benjolan serta menanyakan tentang sering keputihan atau tidak.
"Korban trauma akibat kejadian tersebut," jelas Nawawi.
Korban lalu membuat laporan ke Polres Aceh Timur dengan Laporan Polisi bernomor: LP/64/Res.1.24./VI/2020/SPKT, tanggal 8 Juni 2020. (*)