Perusahaan Pulp Paper Tanoto Sukanto Digugat, Ini Perkaranya
SABANGMERAUKE NEWS, Sumatera Utara - Emiten milik taipan Sukanto Tanoto PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) sedang menghadapi perkara hukum terkait dengan pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Perkebunan Kayu Rakyat di Tarutung, Tapanuli Utara.
Menurut direksi INRU dikutip dari keterbukaan informasi, Direktur Toba Pulp Lestari dicatut sebagai pihak tergugat, bersamaan dengan Tobok Lumbantobing, St. Edison Lumbantobing, Harri Lumbantobing, dan Josep LumanTobing. Turut tergugat juga, Pemerintah Republik Indonesia atas nama Kepala Desa Hutatoruan VIII.
"Saat ini status Perkara adalah Panggilan Sidang di Pengadilan Tarutung," ujar direksi INRU dikutip pada Senin, (17/7/2023).
Bila melirik pada detail perkara di laman resmi PN Tarutung, para penggugat menuntut para tergugat termasuk Toba Pulp Lestari untuk mengembalikan sebidang tanah seluas kurang lebih 15,3 hektar, yang terletak di Desa Huta Batubara Aeknasia, Desa Hutatoruan VIII, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli utara.
Para penggugat juga meminta hakim untuk membayar kerugian sebesar Rp65,5 juta dan Rp255,5 juta secara tanggungrenteng.
Diketahui, pengendali mutlak (ultimate beneficial owner) TPL adalah Sukanto Tanoto. Dia juga mengendalikan grupusaha Royal Golden Eagle (RGE). Namun, sebagaimana terlihat dalam situs RGE, TPL tidak termasuk di dalamnya.
Berkat kesuksesannya merintis bisnis, Sukanto berada di peringkat ke-10 orang terkaya di Indonesia tahun 2022. Hartanya berjumlah US$ 2,8 milliar atau Rp 43,6 triliun.
Ini bukan kali pertama INRU tersangkut kasus konflik lahan. Konflik tanah yang menyangkut Toba Pulp Lestari juga pernah dikuliti Koalisi Indonesia Memantau lewat Laporan The Devil is in the Detail: Aroma patgulipat izin Toba Pulp Lestari yang dirilis pada 20 Juni 2023. Koalisi ini merupakan kolaborasi fleksibel masyarakat sipil yang terdiri Auriga Nusantara, KSPPM Parapat, AMAN Tano Batak, HAKI Sumsel, YMKL, LPESM Riau, dan Green of Borneo (GOB).
Dalam laporan itu, terungkap bahwa dalam izin terbaru (2020) INRU memiliki luas konsesi lahan sebesar 167.912 hektare, namun secara agregat izin korporasi ini mencakup areal seluas 291.263 hektare.
"Dari angka luas ini seolah izin terbaru merupakan penciutan dari lahan yang lebih luas sebelumnya, tapi bila ditilik lebih dalam dalam rentetan revisi izin tersebut ada area-area baru yang dimasukkan dalam izin revisi," ungkap laporan tersebut.
Laporan itu juga mengungkap bahwa dalam izin terbaru INRU terdapat area yang bukan hutan produksi, yakni dalam Area Penggunaan Lain (APL) seluas 22.033 hektare. Di dalam APL ini terdeteksi kebun kayu seluas 2.360 hektare.
Izin tersebut juga sebagian berada dalam Hutan Lindung, yakni seluas 11.232 hektare, yang mana terdapat kebun kayu seluas 3.660 hektare di dalamnya.
Analisis lebih dalam terhadap tutupan kebun kayu eksisting, terdapat 5.163 hektare yang berada di luar area izin terbaru namun masih di dalam agregat izin TPL. Namun, terdapat juga kebun kayu seluas 3.990 hektare yang sama sekali di luar agregat izin TPL.
Dari kebun kayu di luar agregat izin ini, 1.215 berada di dalam kawasan hutan. (*)