Jalan Panjang Suhardiman Amby 1 Tahun 9 Bulan 'Menanti' Jabatan Bupati Kuansing Defenitif, Akankah Gonjang-ganjing Politik Berakhir?
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Gubernur Riau Syamsuar melantik Suhardiman Amby sebagai Bupati Kuansing defenitif, Jumat (14/7/2023). Setelah hampir 1 tahun 9 bulan (21 bulan) menjadi Pelaksana Tugas Bupati di Negeri Pacu Jalur tersebut, Suhardiman sejak kemarin secara total berkuasa sampai sisa masa jabatan berakhir.
Suhardiman yang bergelar Datuk Panglimo Dalam ini sebelumnya merupakan Wakil Bupati Kuansing, mendampingi Andi Putra yang terpilih sebagai pemenang pilkada Kuansing pada 2020 lalu. Keduanya sepaket dilantik pada 2 Juni 2021 silam.
Tragedi hukum menimpa tandemnya, Andi Putra. Pada Senin, 18 Oktober 2021 malam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian operasi tangkap tangan.
Setelah dibuntuti KPK dalam perjalanan dari Kuansing ke Pekanbaru, Andi Putra akhirnya 'menyerahkan diri' ke penyidik KPK yang sudah berada di Polda Riau.
Politisi muda Partai Golkar tersebut pun ditahan. Ia terjerat dalam kasus korupsi suap perizinan perpanjangan hak guna usaha (HGU) kebun sawit PT Adimulia Agrolestari.
Andi dilobi perusahaan itu untuk menerbitkan surat rekomendasi tidak keberatan pembangunan kebun plasma di Kabupaten Kampar. Padahal, sebagian area kebun sawit perusahaan sudah masuk ke wilayah administratif Kuansing.
Putusan pengadilan menyebut Andi Putra menerima uang sebesar Rp 500 juta dari perusahaan. Uang diberikan oleh General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso lewat sopir pribadi Andi.
Sejak pengumuman Andi Putra sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK, Gubernur Riau Syamsuar langsung menerbitkan surat keputusan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing. Sesuai ketentuan perundang-undangan, maka wakil bupati secara otomatis memangku jabatan Plt Bupati sampai proses hukum tuntas dan berkekuatan hukum tetap.
Penunjukkan Suhardiman Amby sebagai Plt Bupati Kuansing ditetapkan lewat Surat Keputusan Gubernur Riau nomor: 130/PEM-OTDA/2779 tertanggal 19 Oktober 2021. Sejak saat itu, Suhardiman pun memegang kendali pemerintahan secara solo.
Dua kali Andi Putra melakukan upaya hukum atas putusan pengadilan. Ia mengajukan banding usai divonis Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru pada 27 Juli 2022 lalu.
Kala itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun dan 7 bulan penjara serta pidana denda Rp 200 juta. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang meminta Andi dihukum selama 8 tahun dan 6 bulan.
KPK juga ikut melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Riau. Alasannya, karena putusan tersebut tidak mempertimbangkan tuntutan uang pengganti dan pencabutan hak politik yang diminta pihak KPK.
Pada 5 Oktober 2022, Pengadilan Tinggi (PT) Riau menolak banding yang diajukan oleh jaksa KPK dan Andi Putra. Hakim banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 27 Juli 2022 yang menghukum Andi Putra 5 tahun dan 7 bulan penjara. Putusan PT Riau tersebut teregister dengan nomor: 23/PID.SUS-TPK/ 2022/PT PBR tanggal 5 Oktober 2022.
Atas putusan banding tersebut, Andi Putra lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kali ini, putusan MA cukup berpihak kepadanya. Masa hukumannya dikorting menjadi hanya tinggal 4 tahun. Putusan dijatuhkan pada 30 Maret 2023 lalu.
"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Riau Nomor 23/PID.SUS-TPK/2022/PT PBR tanggal 5 Oktober 2022," demikian amar putusan MA.
Sampai di situ, upaya hukum Andi tak terdengar lagi. Hingga pada 8 Juni 2023 lalu, jaksa eksekutor KPK mengeksekusi putusan MA tersebut dengan menyerahkan Andi ke Lapas Pekanbaru untuk menjalani masa hukumannya. Resmi sudah, sejak saat itu kasus hukum Andi telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan hukum Andi yang sudah inkrah tersebut lantas ditindaklanjuti oleh Gubernur Riau dengan mengajukan surat ke Mendagri. Hingga akhirnya Suhardiman Amby dilantik menjadi orang nomor satu di Kuansing kemarin.
Gonjang Ganjing Politik
Sepanjang masa tugas Suhardiman Amby sebagi Plt Bupati, praktis stabilitas politik di Kuansing penuh gonjang-ganjing. Hubungannya dengan DPRD setempat tak pernah akur. Partai Golkar yang awalnya menjadi pengusung utama duet Andi-Suhardiman sepertinya putar haluan, justru kerap menjadi lawannya.
Beberapa kali rapat paripurna di DPRD Kuansing dengan agenda strategis batal digelar. Puncaknya pada batalnya DPRD Kuansing mengesahkan APBD Perubahan 2022. Pada 2022, Kuansing hanya menggunakan skema APBD murni yang menyulut terjadinya kemandegan program-program pemerintahan.
Sempat terjadi polarisasi fraksi-fraksi di DPRD Kuansing yang pro maupun kontra dengan Suhardiman. Pembelahan politik secara serius begitu terasa. Sejumlah fraksi bahkan sampai mogok mengikuti agenda di Dewan. Tapi Suhardiman tampaknya belum bisa meredakan ombak politik di Dewan.
Sepertinya, latar belakang Suhardiman Amby yang berasal dari partai 'kecil' membuat posisi tawarnya agak lemah. Ia hanya terkesan berkuasa pada level eksekutif pemerintahan, namun kesulitan dalam menguasai panggung politik di Dewan. Belum lagi ia harus berhadapan dengan tokoh-tokoh dan politisi di luar pemerintahan yang kerap 'merecoki' kebijakannya.
Suhardiman awalnya merupakan politisi Partai Hanura yang mengantarkannya menjadi anggota DPRD Riau periode 2014-2019. Belakangan, ia loncat dan berganti seragam partai. Ia kini menjadi Ketua DPC Partai Gerindra.
Sulit membantah kalau Kuansing merupakan daerah politik 'kuning'. Di sini, Partai Golkar sangat berkuasa turun temurun. Sukarmis, mantan Bupati Kuansing dua periode adalah ayah dari Andi Putra. Ia dikenal sebagai politisi senior Golkar yang sangat berpengaruh di Kuansing.
Sebelumnya, Andi Putra saat menjabat Bupati Kuansing hanya selama empat bulan lamanya, merupakan Ketua DPD II Partai Golkar Kuansing. Sejak KPK memproses hukum Andi, jabatan itu diturunkan kepada sang adik bernama Adam yang juga merupakan Ketua DPRD Kuansing.
Friksi dan pembelahan politik di Kuansing sepertinya akan terus mewarnai perjalanan Suhardiman Amby, meski sudah dilantik menjadi Bupati Kuansing defenitif. Selamat bertugas, Datuk. (*)