Korupsi Proyek Sapi Bunting, Kejati Sumbar Tahan 3 Tersangka, Kerugian Negara Rp 7,3 Miliar
SABANGMERAUKE NEWS, Sumbar - Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menahan tiga orang tersangka dalam kasus pengadaan benih ternak dan hijauan pakan ternak, Jumat (14/7/2023). Proyek tersebut dilaksanakan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Hadiman menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya memeriksa sebanyak 99 orang saksi. Para saksi meliputi beragam pihak di Dinas Peternakan Sumbar, perusahaan rekanan (penyedia) dan kelompok tani penerima bibit/ benih ternak.
Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan ahli dari LKPP, ahli keuangan negara dan ahli keuangan daerah serta penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait.
Hadiman yang merupakan mantan Kajari Kuansing ini menjelaskan, penyidik juga telah menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara/ daerah dari auditor internal di Kejati Sumbar. Dalam lima kegiatan proyek di Dinas Peternakan Sumbar tersebut diketahui kerugian negara mencapai sebesar Rp 7.365.458.205.
"Setelah memperoleh dua alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini," kata Hadiman kepada SabangMerauke News, Jumat malam.
Adapun ketiga tersangka yang ditahan yakni inisial DM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), FA yang merupakan PPTK dan AAP selaku Direktur CV Emir Darul Ehsan, salah satu rekanan proyek tersebut.
"Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rutan Anak Air Klas IIB Padang untuk 20 hari ke depan," terang Hadiman.
Para tersangka dikenakan pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Konstruksi Perkara
Kasus ini bermula dari dilaksanakannya proyek pengadaan sapi pada tahun 2021 oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat. Adapun total anggaran yang disiapkan yakni sebesar Rp 35.017.340.000.
Proyek tersebut ditargetkan untuk pengadaan sebanyak 2.082 ekor sapi betina bunting, dengan rincian terdiri dari 1.572 ekor sapi lokal dan 510 sapi crossing. Pelaksanaan proyek dilakukan dalam 5 paket kontrak pekerjaan oleh sebanyak 4 perusahaan.
Adapun perusahaan yang ikut dalam proyek ini yakni CV Putri Rafa Dew dengan 2 paket pekerjaan masing-masng untuk pengadaan sapi crossing paket 1 dan pengadaan sapi lokal paket 2.
Pekerjaan juga dilakukan oleh CV Adyatma untuk kegiatan pengadaan sapi crossing paket 2. Selain itu juga ada CV Emir Darul Ehsan Dwiputra untuk pekerjaan pengadaan sapi lokal paket 1 dan CV Lembah Gumanti untuk pekerjaan pengadaan sapi lokal paket 3.
Dalam perkembangan pelaksanaan pekerjaannya, masing-masing penyedia melakukan addendum kontrak. Dalam addendum tersebut diduga terjadi perubahan spesifikasi teknis. Dari seharusnya sapi betina bunting kemudian dilakukan penyesuaian harga terhadap penyediaan sapi betina tidak bunting.
Selain itu, penyidik mendapati adanya penambahan hari kerja sekitar 7-15 hari dari waktu yang ditetapkan dalam kontrak awal.
Menurut penyidik, pengubahan spesifikasi teknis pada addendum kontrak tidak sejalan dengan nama kegiatan/ mata anggaran yang ada di DIPA Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor: 3.27.0.00.0.00.02.0000, untuk program 3.27.02 tentang program penyediaan dan pengembangan sarana pertanian untuk kegiatan 3.27.02.1.07 tentang penyediaan bibit/ benih ternak dan hijauan pakan ternak yang tetap mencantumkan spesifikasi sapi betina (local/ crossing) bunting.
Atas dasar itu, diduga pelaksanaan proyek telah terjadi perbuatan melawan hukum serta terjadinya penggelembungan (mark up) harga. Hal tersebut menurut penyidik bertentangan dengan peraturan yang ada serta dugaan terjadinya kerugian keuangan negara/ daerah. (*)