Heboh! Ratusan Warga Sekampung Termasuk yang Sudah Meninggal Mendadak Punya Utang, Kades Curiga Data Pribadi Dicuri
SABANGMERAUKE NEWS, Jabar - Dugaan pencurian data pribadi merebak di Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Ratusan warga sekampung secara mendadak memiliki utang.
Warga kaget karena sebuah lembaga keuangan tiba-tiba datang menagih utang. Padahal mereka sama sekali tak pernah mengajukan pinjaman.
Kecurigaan adanya pencurian data makin menguat lantaran warga desa yang telah meninggal dunia teecantum sebagai peminjam uang.
Kepala Desa Sukabakti, Wawan Gunawan menjelaskan, ada warga yang sudah meninggal sejak tahun 2022 lalu, tapi tercatat sebagai peminjam uang di tahun 2023.
"Ini kan sangat tak masuk akal dan hal ini harus segera diselesaikan", kata Wawan Gunawan, Jumat (14/7/2023).
Dia menduga, data pribadi ratusan warganya telah dicuri orang tak bertanggung jawab untuk meminjam uang. Adapun data pribadi yang dicuri untuk kepentingan pihak tertentu itu berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Menurutnya, lebih dari 500 warga diduga datanya dicuri dan kemudian digunakan untuk persyaratan meminjam uang.
Wawan menuturkan, mencuatnya kasus ratusan warga yang mendadak jadi debitur berawal dari laporan salah satu Ketua RT. Sang Ketua RT bercerita ada beberapa orang yang merasa tak meminjam uang tapi mendapat tagihan. Dia pun menelusuri masalah tersebut karena perbincangan terkait hal itu mulai heboh di masyarakat.
"Setelah ditelusuri ternyata jumlahnya tidak sedikit tapi mencapai lebih dari 500 orang yang dapat tagihan dari PNM (Pembiayaan Nasional Madani). Awalnya memang heran kenapa bisa begitu, hingga akhirnya kami menduga data pribadi warga ada yang menyalahgunakan," tutur dia.
Wawan Gunawan mengaku pihaknya telah mengklarifikasi masalah yang dihadapi ratusan warganya itu pada pihak PNM.
"Benar saja, dari keterangan PNM, data pribadi berupa foto kopi KTP warga ternyata telah digunakan seseorang untuk mengajukan pinjaman. Sebetulnya kami menyesalkan kenapa masalah ini bisa terjadi, kenapa lembaga pembiayaan begitu saja percaya tanpa memeriksa dan mengklarifikasi dengan pemilik KTP," ucapnya. (*)