Marah Disuruh Pakai Kondom, Misran Tega Cekik PSK Pesanannya Hingga Tewas
SABANGMERAUKE NEWS, Kalimantan Selatan - Seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial NR (33) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) tewas dibunuh teman kencannya bernama Misran (25). Pelaku kesal saat disuruh memakai kondom oleh korban.
"Jadi pas kejadian korban minta pelaku pakai kondom, rupanya setelah dipakai kondom sama pelaku dilepasnya sendiri, terus terjadi keributan," ucap Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede, Jumat (14/7/2023).
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di bekas lokalisasi di Jalan Kenanga, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru pada Kamis (13/7) pukul 04.00 Wita. Pelaku awalnya datang menemui korban hingga terjadi transaksi.
"Awalnya pelaku datang terus ngobrol-ngobrol dengan korban dan langsung terjadi transaksi," terangnya.
Setelah memasuki kamar dan berniat melakukan hubungan badan, korban menyuruh Misran untuk memakai kondom. Namun pelaku yang menolak permintaan korban lantas menganiaya korban hingga tewas.
"Kesal lah dia lalu dibunuh. Ditinju rahangnya, sama dicekik lehernya langsung meninggal di tempat," ungkapnya.
Yuda mengungkap korban sempat berteriak sehingga mengundang warga datang. Namun saat warga berdatangan pelaku langsung kabur dengan menerobos dinding rumah yang terbuat dari tripleks. Sementara korban ditemukan sudah dalam kondisi tidak bernyawa.
"Karena saat kejadian ada yang mendengar korban teriak, begitu didatangi pelaku langsung kabur dengan cara menerobos dinding rumah, pas dilihat oleh warga korban sudah meninggal lalu melapor ke Polsek," paparnya.
Polisi yang datang ke lokasi kejadian langsung melakukan olah TKP dan mengevakuasi jasad NR. Sedangkan Misran diamankan tidak lama setelah kejadian saat bersembunyi di hutan dekat lokasi kejadian.
"Pelaku ditangkap dua jam setelah kejadian, pelaku kita amankan saat bersembunyi di hutan dekat rumah warga," kata Yuda.
Saat ini Misran telah diamankan di Polsek Liang Anggang guna proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Sementara kita kenakan 338 KUHP 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)