Sebar Konten Asusila, Pria Ini Dihukum Hakim 8 Tahun Dilarang Main Internet
SABANGMERAUKE NEWS, Jabar - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menjatuhkan hukuman tambahan kepada Alwi Husen Maulana, terdakwa penyebar konten video asusila (revenge porn). Adapun hukuman tambahan yang dijatuhkan hakim yakni berupa larangan penggunaan akses internet selama delapan tahun.
Sementara, hukuman pokok yang diberikan kepada Alwi yakni pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa tahanan. Selain itu, Alwi juga dikenai denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan penjara 3 bulan.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak kegiatan atau memanfaatkan internet selama delapan tahun yang berlaku sejak keputusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Hakim Hendhy Eka Chandra saat sidang pembacaan putusan di PN Pandeglang, Kamis (13/7/2023).
Tidak ada pertimbangan yang meringankan terhadap vonis yang diberikan untuk Alwi.
Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa mengakibatkan korban IAK merasa terancam, ketakutan dan merasa malu karena video yang dikirimkan oleh Alwi melalui media sosial sudah tersebar ke keluarga dan teman-teman korban.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami gejala gangguan kecemasan dan stress pasca-trauma," kata Hendhy.
Hakim menyatakan Alwi bersalah melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE karena menyebar konten asusila korban dengan tujuan balas dendam atau revenge porn.
"Mengadili menyatakan Terdakwa Alwi Husen Maolana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan bertahap mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan sebagaimana dakwaan," katanya.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim juga memerintahkan semua data atau informasi elektronik terkait perkara ini untuk dimusnahkan.
Juru Bicara PN Pandeglang, Panji Answinarta mengatakan hukuman tambahan berupa larangan mengakses internet merupakan pidana tambahan yang diberikan oleh Majelis Hakim tanpa diminta oleh Penuntut Umum.
"Ini merupakan terobosan hukum, karena dalam UU ITE tidak diatur secara khusus terkait pidana tambahan ini," kata Panji kepada wartawan.
Menurut Panji, pidana tambahan diberlakukan dimaksudkan sebagai edukasi terhadap masyarakat jika melakukan perbuatan seperti yang dilakukan oleh Alwi.
"Apabila melakukan tindakan serupa seperti Alwi akibat hukumnya seperti Alwi tersebut. Bisa saja menjadi perampasan alat komunikasi berbasis internet," kata dia.
Adapun untuk pengawasan larangan penggunaan internet tersebut, kata Panji, teknisnya akan dilakukan oleh Kejaksaan.
Tentang Revenge Porn
Istilah revenge porn berasal dari bahasa Inggris, yang secara harfiah artinya pornografi balas dendam. Menurut Oxford Dictionary, revenge porn artinya menyebarkan gambar atau video seksual eksplisit dari seseorang yang diposting di internet.
Biasanya revenge porn dilakukan oleh mantan pasangan seksual, tanpa persetujuan subjek dan untuk menyebabkan mereka tertekan atau malu.
Sementara menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), kasus revenge porn dikategorikan termasuk dalam kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
Disebutkan bahwa jenis-jenis KBGO yang paling banyak di antaranya, ancaman penyebaran video porno, revenge porn, diminta mengirimkan foto/video berkonten porno, dan penyebaran foto/video porno. (*)