Setelah Antar Uang Rp 27 Miliar ke Kejagung, Kantor Pengacara Terdakwa Korupsi Proyek BTS Kominfo Digeledah Penyidik
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Pengembalian uang sebesar Rp 27 miliar oleh pengacara Maqdir Ismail ke Kejaksaan Agung berujung pada penggeledahan kantornya oleh penyidik. Kejagung ingin menelisik kronologi peristiwa dan siapa orang yang mengembalikan uang tersebut kepada Maqdir.
Penggeledahan kantor pengacara Maqdir Ismail dilakukan hari ini, Kamis (13/7/2023), setelah Maqdir dimintai keterangan oleh penyidik Jampidsus Kejagung.
"Hari ini kami melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan untuk mencari alat bukti terkait siapa yang menyerahkan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi.
Pagi tadi, Kejagung memanggil Maqdir dan koleganya, Handika Honggowongso untuk mendalami penyerahan uang Rp 27 miliar. Kejagung juga diminta Maqdir untuk menyerahkan uang Rp 27 miliar itu kepada Kejagung.
Maqdir sebelumnya mengatakan pihaknya menerima pengembalian Rp 27 miliar dari pihak swasta yang masih terkait dengan kasus BTS Kominfo.
Maqdir dan Handika adalah pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, salah satu terdakwa dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Jaksa mendakwa Irwan turut diperkaya Rp 119 miliar dari kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 8 triliun tersebut.
Kepada penyidik, Irwan sempat mengaku bahwa mengumpulkan dana dari para vendor proyek BTS Kominfo hingga Rp 243 miliar.
Uang tersebut ditengarai dialirkan kepada sejumlah pihak dengan tujuan menghentikan penyelidikan kasus BTS di Kejagung. Penyerahan uang ini kerap disebut sebagai klaster pengamanan perkara di luar kasus inti, yaitu korupsi proyek pembangunan menara.
Kuntadi melanjutkan dalam proses pemeriksaan terhadap Maqdir dan Handika, penyidik baru mengetahui bahwa pihak yang menyerahkan uang Rp 27 miliar tersebut berinisial S. Kuntadi mengatakan Maqdir dan Handika tidak mengetahui identitas orang tersebut. Karena itu, kata dia, penyidik bergerak ke kantor Maqdir untuk menelusuri penyerahan uang ini termasuk pihak pemberi.
Menurut Kuntadi, sejauh ini penyidik belum mengetahui konteks pemberian uang tersebut. Sehingga, saat ini status uang yang diserahkan oleh Maqdir belum menjadi barang bukti.
Untuk menetapkan uang tersebut menjadi barang bukti, penyidik membutuhkan kejelasan tentang asal-usul uang tersebut, siapa pihak yang mengembalikan, dan tujuan pengembalian uang tersebut. Untuk tujuan itulah, penyidik menggeledah kantor Maqdir & Partners.
“Kedudukan uang ini harus kami buat terang,” kata dia. (*)