Mendadak Bawaslu Usulkan Penundaan Pilkada Serentak 2024, Ini Alasannya
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Di tengah persiapan pemilu serentak yang sedang berlangsung, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengusulkan agar ada pembahasan opsi penundaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan itu saat Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga Negara yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Ia memaparkan potensi permasalahan terbesar dan terbanyak biasanya dalam gelaran Pilkada, sementara waktu penyelenggaraan Pilkada berdekatan dengan pergantian kepemimpinan nasional.
"Kami khawatir sebenarnya Pemilihan 2024 ini karena pemungutan suara pada November 2024, yang mana Oktober baru pelantikan presiden baru, tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti," kata Rahmat, seperti dikutip dari situs resmi Bawaslu.
"Kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (Pilkada) karena ini pertama kali serentak," ujarnya.
Rahmat mengungkapkan alasan lain terkait usul pembahasan opsi penundaan Pilkada tersebut, salah satunya adalah faktor persiapan keamanan dalam pelaksanaan Pilkada serentak.
"Kalau sebelumnya, misalnya Pilkada di Makassar ada gangguan keamanan, maka bisa ada pengerahan dari Polres di sekitarnya, atau polisi dari provinsi lain. Kalau Pilkada 2024 tentu sulit, karena setiap daerah siaga yang menggelar pemilihan serupa," ujar Rahmat.
Sebelum mengusulkan pembahasan opsi penundaan pemilu, Rahmat juga memaparkan tiga potensi permasalahan dalam Pilkada, mulai dari sisi penyelenggara, peserta dan pemilih.
Dari sisi penyelenggara, Rahmat menyebut ada beberapa permasalahan, mulai pemutakhiran data pemilih, pengadaan dan distribusi logistik pemilu seperti surat suara, dan beban kerja penyelenggara pemilu yang terlalu tinggi.
Selain itu, Rahmat mengungkap faktor sinergitas antara Bawaslu dan KPU terkait aturan yang menyangkut Pilkada, seperti Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).
"Data pemilih ini banyak sekali masalah, sampai-sampai satu keluarga beda TPS (tempat pemungutan suara) saja malah sampai marah-marah. Begitu juga surat suara, itu banyak permasalahannya misalnya kekurangan surat suara dari TPS A ke TPS B itu juga bisa menimbulkan masalah," ungkapnya.
Kemudian di sisi peserta pemilu, Rahmat mengungkap belum optimalnya transparansi dana kampanye dan netralitas ASN serta penggunaan alat peraga kampanye (APK) menjadi potensi permasalahan pada Pilkada serentak nanti.
Selain itu, pada sisi pemilih atau masyarakat, Rahmat mengungkapkan masih adanya kesulitan masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.
"Seperti kesulitan pemilih dalam menggunakan hak pilih, ancaman dan gangguan terhadap kebebasan pemilih, dan penyebaran berita hoax dan 'hate speech'," katanya.
"Ini nanti kalau sudah penetapan calon presiden dan wakil presiden kemungkinan hoax dan 'hate speech' akan ramai kembali. Kita perlu melakukan antisipasi," tutur Rahmat.
Respon Pemerintah
Deputi IV Kepala Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro merespons usulan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja soal penundaaan Pilkada Serentak 2024.
Juri mengatakan pemerintah belum akan mengubah jadwal pilkada. Mereka tetap merujuk ke jadwal yang diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Tidak (akan mempertimbangkan usul Bawaslu). Pemerintah masih berpegang pda undang-undang yang ada. Bahwa undang-undang mengatur Pilkada November 2024," kata Juri, Kamis (13/7/2023).
Meski demikian, Juri tak mempermasalahkan usulan Bawaslu. Mantan Ketua KPU itu berkata siapa pun bisa mengusulkan apa pun.
"Ya namanya usul boleh-boleh saja," ucap Juri. (*)