Daftar Lengkap 10 Gubernur yang Habis Masa Jabatan September 2023, Tak Ada Nama Gubri Syamsuar
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Sebanyak 10 gubernur se Indonesia akan habis masa jabatannya pada September 2023 mendatang. Hal tersebut sebagai konsekuensi dari penyelenggaraan pilkada serentak 2024.
Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, maka pemerintah pusat akan mengangkat seorang Penjabat Gubernur.
Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan mengatakan, 10 gubernur yang akan habis masa jabatannya pada September 2023 itu memimpin daerah di Pulau Jawa dan luar Jawa.
"Ada 10 gubernur yang habis masa jabatannya pada September," ujar Benny, Kamis (13/7/2023).
Berikut 10 gubernur yang akan habis masa jabatannya pada September mendatang:
1. Ridwan Kamil
Ridwan Kamil merupakan Gubernur Jawa Barat yang dilantik Presiden Joko Widodo pada 5 September 2018.
Pria yang akrab disapa Emil ini merupakan gubernur terpilih berdasarkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Barat 2018. Emil yang saat itu berpasangan dengan Uu Ruzhanul Ulum sebagai Wakil Gubernur diusung oleh empat parpol, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, dan Partai Hanura.
2. Ganjar Pranowo
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga akan mengakhiri masa jabatannya pada 5 September 2023. Ganjar merupakan gubernur yang terpilih berdasarkan Pilkada Jawa Tengah 2018.
Saat itu, Ganjar terpilih untuk yang kedua kalinya memimpin Jawa Tengah. Ganjar yang berpasangan dengan Taj Yasin sebagai Wakil Gubernur saat itu diusung oleh empat parpol, yakni PDI-P, PPP, Nasdem, dan Demokrat.
3. Edy Rahmayadi
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dilantik oleh Presiden Jokowi pada 5 September 2018. Masa jabatannya akan berakhir pada 5 September 2023.
Edy diusung oleh empat parpol dalam Pilkada Sumatera Utara 2018, yakni Hanura, PKS, PAN dan Gerindra.
4. I Wayan Koster
I Wayan Koster yang merupakan Gubernur Bali akan mengakhiri masa jabatannya pada 5 September 2023. Wayan Koster merupakan kader dari PDI-P yang pada Pilkada 2018 lalu diusung oleh empat parpol, yakni PDI-P, Hanura, PAN dan PKPI.
5. Lukas Enembe
Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, juga akan berakhir masa jabatannya pada 5 September 2023. Lukas Enembe saat ini berstatus terdakwa kasus suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua dan sedang menjalani proses persidangan.
Pada Pilkada 2018, Lukas dan wakilnya, Klemen Tinal didukung oleh 10 parpol yakni Demokrat, Golkar, NasDem, Hanura, PAN, PKB, PKS, PKPI, PPP dan Partai Bulan Bintang.
6. Viktor Laiskodat
Viktor Laiskodat merupakan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terpilih berdasarkan Pilkada NTT 2018. Viktor dan Wakil Gubernur Josef Naisoi diusung oleh Nasdem dan Golkar pada Pilkada 2018.
7. Zulkieflimansyah
Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah juga akan mengakhiri masa jabatan pada September mendatang. Zulkifliemansyah dan Waki Gubernur Sitti Rohmi Djalilah diusung oleh PKS dan Demokrat pada Pilkada NTB 2018.
8. Sutarmidji
Sutarmidji merupakan Gubernur Kalimantan Barat yang akan habis masa jabatannya pada September 2023.
Sutarmidji merupakan kepala daerah yang terpilih berdasarkan Pilkada Kalimantan Barat 2018.
Bersama wakilnya, Ria Norsan, Sutarmidji saat itu diusung oleh Golkar, Nasdem, PKB, PKS, dan Hanura.
9. Ali Mazi
Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi akan mengakhiri masa jabatannya pada September 2023. Ali Mazi yang terpilih dari Pilkada Sulawesi Tenggara 2018 saat itu diusung oleh Golkar dan Nasdem.
10. Andi Sudirman Sulaiman
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman juga akan mengakhiri masa jabatan pada September 2023.
Andi sebelumnya merupakan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan yang menggantikan posisi Nurdin Abdullah sebagai Gubernur setelah tersandung kasus korupsi. Pasangan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman terpilih berdasarkan Pilkada Sulawesi Selatan 2018. Keduanya saat itu diusung oleh PDI-P, PKS, dan PAN.
Terima Usulan Nama Pj Gubernur
Sejauh ini, pihak Kemendagri tengah menghimpun nama-nama yang akan dijadikan kandidat penjabat (pj) gubernur. Nama-nama itu dijaring dari usulan DPRD provinsi maupun pemerintah pusat.
"Kita harap 30 hari sebelum masa jabatan gubernur berakhir kita sudah menerima usulan nama-nama," ucap Benny.
Setelah itu, dilakukan pembahasan awal untuk memastikan kandidat mana yang memenuhi syarat sebagai pj gubernur. Sebab, kata dia, ada sejumlah syarat untuk menjadi pj gubernur, yakni individu harus menjabat sebagai pimpinan tinggi madya atau setingkat eselon I secara struktural. Kemudian, pangkat individu harus 4C.
"Lalu memiliki kinerja yang dinilai baik dalam dua tahun terkahir. Kemudian punya pengalaman di bidang pemerintahan," kata Benny.
"Jadi itulah yang dilihat dari nama-nama dalam proses pra-penilaian Tim Penilai Akhir (TPA). Untuk mendapatkan profil yang jelas dari setiap nama," ujar dia.
Dari proses itu, kata Benny, diharapkan dapat terjaring tiga nama untuk menjadi kandidat pj gubernur setiap provinsi. Setelah itu, para kandidat akan diusulkan ke dalam sidang TPA yang akan dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. (*)