Ayah di Rokan Hilir Diduga Cabuli Putri Kandungnya Sendiri Hingga Hamil, Begini Awal Mula Kasus Terungkap
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Dunia memang semakin tua. Aneka peristiwa yang tak masuk akal kian marak terjadi.
Seorang ayah di Rokan Hilir ditangkap oleh kepolisian setempat diduga karena tega menghamili putri kandungnya sendiri. Pelaku berinisial LA alias AL (44) warga Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.
Korbannya, sang putri kandung yang masih berumur 16 tahun, saat ini berstatus pelajar. Sebut saja Bunga namanya, kini sedang mengandung janin dari ayahnya yang bejat itu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh Polsek Pujud Polres Rohil tersebut.
Peristiwa itu diketahui pelapor yang merupakan ibu korban pada Senin (10/7/2023) pagi lalu. Kala itu, adik pelapor berinisial RKY datang ke rumah memberitahukan bahwa perut korban seperti orang yang sedang hamil.
Merasa curiga, sang ibu membeli alat tes kehamilan dan digunakan kepada anaknya. Bagai tersambar petir, ternyata buah hatinya positif hamil.
Korban pun dicecar pertanyaan siapa pelaku yang menghamilinya. Bunga akhirnya mengaku bahwa orang yang menyetubuhinya hingga hamil adalah ayah kandungnya sendiri.
Dari keterangan korban, ia disetubuhi ayah kandungnya sejak tahun 2017 silam. Terakhir kali pencabulan terjadi pada Jumat (7/7/2023) siang di rumahnya di wilayah Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.
"Korban juga mengakui bahwa setiap bulan terlapor melakukan persetubuhan terhadap dirinya," ungkap Juliandi.
Atas kejadian tersebut, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud. Pada saat itu juga tersangka diserahkan ke kantor polisi.
Pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti berupa visum korban, baju kemeja lengan panjang motif kotak kotak warna hijau, satu helai celana panjang warna hijau dan satu helai bra warna putih.
Tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2) UU RI NO.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (R-02)