Penampakan Tumpukan Uang Rp 27 Miliar Diduga Hasil Korupsi BTS Kominfo yang Dikembalikan Sehari Usai Menpora Dito Diperiksa Kejagung
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Pengacara Maqdir Ismail membuktikan omongannya soal adanya pengembalian uang sebesar Rp 27 miliar yang dikembalikan pihak swasta dalam kasus korupsi menara BTS Kementerian Kominfo. Ia memboyong tumpukan uang dalam bentuk pecahan Dollar AS tersebut ke gedung Kejagung, Kamis (13/7/2023).
Maqdir hari ini memang dijadwalkan akan dimintai keterangan oleh penyidik Kejagung. Sebelumnya ia mengungkap kalau ada pihak yang mengembalikan uang tersebut kepada kliennya, sehari usai Menpora Dito Ariotedjo diperiksa oleh Kejagung pada pekan lalu.
Maqdir Ismail adalah pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, salah satu terdakwa korupsi BTS Kominfo, bersama dengan Menteri Kominfo Johnny G Plate.
Maqdir tampak hadir di Gedung Bundar Kejagung, pada pukul 10.15 WIB. Mengenakan jas berwarna hitam, dibantu kedua asistennya, ia membawa uang senilai Rp 27 miliar dalam bentuk Dollar Amerika Serikat tersebut.
"Komitmen kami atas nama klien kami, jumlah uang yang kami bawa senilai 1,8 juta dollar amerika. Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal yang sudah pernah dia terima," tuturnya kepada media.
Ia berharap, pengusutan atas pengembalian uang itu bisa membawa kasus korupsi BTS terang benderang.
"Sebagai komitmen ini yang kami bawa, mudah-mudahan ini akan memberi terang, lebih memperjelas posisi klien kami Irwan dalam perkara ini," imbuhnya.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan panggilan dilakukan untuk mendalami pernyataan Maqdir ihwal adanya pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat.
Maqdir juga diminta untuk membawa uang yang disebut dikembalikan pihak swasta senilai Rp27 Miliar itu kepada penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Melalui pemeriksaan tersebut, kata dia, diharapkan dapat membuat terang aliran dana di kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.
"Pemanggilan terhadap Maqdir Ismail terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," tuturnya.
Sebelumnya Pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, menyebut ada seseorang yang menyerahkan uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat setara Rp27 miliar terkait kasus BTS.
Uang itu diterima kantor hukum Maqdir, Selasa (4/7). Maqdir tak membantah orang yang mengembalikan uang tersebut sebagai pihak yang menjanjikan bisa mengurus kasus BTS di Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Sudah ada yang menyerahkan kepada kami hari ini, pagi tadi," ujar Maqdir setelah sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (4/7).
"Sepanjang yang saya dengar ada yang menjanjikan bisa mengurus perkara ini untuk menghentikannya," jelas Maqdir ketika dikonfirmasi maksud dari uang tersebut.
Respon Presiden Jokowi
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah merespons soal dugaan pengembalian uang sebesar Rp 27 miliar oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo ke tersangka korupsi pengadaan tower Base Transceiver Station (BTS) 4G, Irwan Hermawan. Menanggapi pengembalian dana tersebut, Jokowi menyerahkan pengusutannya ke aparat penegak hukum.
Jokowi enggan memberikan respons lebih jauh soal kasus korupsi BTS yang diduga melibatkan Dito tersebut. Ia mengatakan hal itu merupakan kewenangan Kejaksaan Agung.
"Itu kan proses hukum, ditanyakan ke Kejaksaan Agung, ditanyakan ke sana," kata Jokowi.
Sebelumnya, Menpora Dito Ariotedjo memberikan keterangan perihal dugaan penerimaan uang Rp 27 miliar dari terdakwa korupsi BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Irwan Hermawan (IH).
Dalam keterangannya, Dito mengaku telah lama ingin menjelaskan kabar yang beredar soal dirinya yang diduga menerima uang Rp 27 miliar dari IH.
"Alhamdulillah gayung bersambut kejaksaan juga memanggil saya sebagai saksi. Jadi sebenernya saya dari awal ingin sekali secepatnya mengklarifikasi agar isu ini tidak berlarut-larut," kata Dito usai diperiksa sebagai saksi di Kejagung RI, Senin 3 Juli 2023.
Meski begitu, dalam klarifikasi tersebut Dito tidak menjelaskan secara gamblang apakah dirinya menerima atau tidak mendapatkan uang tersebut.
"Terkait tuduhan saya menerima Rp 27 miliar, tadi saya sudah sampaikan apa yang saya ketahui dan apa yang saya alami. Untuk materi detailnya lebih baik pihak berwenang yang menjelaskan," kata Dito.
Yang jelas, lanjut Dito, dirinya telah lega bisa mengklarifikasi hal tersebut kepada penyidik Kejaksaan Agung.
"Alhamdulillah hari ini telah dilaksanakan tadi hampir dua jam kami banyak memberikan keterangan, diskusi," kata Dito.
Sehari setelah pemeriksaan Dito, pengacara Direktur PT Solitech Media Synergi Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengatakan ada seseorang yang mengembalikan uang sebanyak Rp 27 miliar kepada kliennya.
Ada yang menyerahkan kepada kami,” kata Maqdir Ismail seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Maqdir mengatakan uang itu dikembalikan dalam bentuk tunai. Jumlahnya Rp 27 miliar dalam pecahan mata uang Dolar AS. Dia mengatakan orang yang menyerahkan duit itu kepada pihak pengacara adalah seorang swasta. Maqdir enggan menjawab ketika ditanya bahwa duit itu dikembalikan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.
“Yang mengembalikan ke tempat kami itu pihak swasta,” kata dia. (*)