Soal Dugaan KKN Anak Presiden Jokowi, Dosen Pelapor Dimintai Keterangan KPK
SabangMerauke News, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun terkait ,laporan dugaan korupsi yang menyeret dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Ubed menuturkan proses klarifikasi berlangsung selama 2 jam. Ia turut membawa dokumen tambahan yang tidak disampaikan secara spesifik untuk memperkuat laporan.
"Klarifikasi untuk memperjelas aduan kami agar tidak menimbulkan interpretasi," ujar Ubed kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Ubed tidak menyampaikan detail materi pokok klarifikasi karena masih ada proses di KPK. Ia pun mempercayakan sepenuhnya proses tersebut terhadap lembaga yang kini dipimpin Firli Bahuri.
"Kami percaya pada KPK untuk menjalankan amanah negara ini, melanjutkan proses ini sesuai Undang-undang, kami menghormati KPK," ujarnya.
"Kami percaya di republik ini ada (asas) equality before the law, siapa pun sama kedudukannya di muka hukum dan kita juga memegang asas praduga tak bersalah," kata Ubed menambahkan.
Sebelumnya, dosen UNJ yang juga merupakan aktivis '98, Ubedilah Badrun, melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK atas dugaan korupsi dan pencucian uang. Laporan tersebut terkait dengan relasi bisnis keduanya dengan PT SM.
Gibran yang saat ini menjabat wali kota Solo mengaku tidak mempermasalahkan laporan tersebut. Ia menyatakan siap memberi keterangan apabila dipanggil KPK.
"Dilaporkan ya silakan dilaporkan. Kalau salah ya kami siap," kata Gibran beberapa waktu lalu.
Putra sulung Presiden Jokowi ini mengaku tidak tahu-menahu duduk kasus yang diperkarakan. Sejak mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo di tahun 2019 lalu, Gibran melimpahkan urusan bisnis kepada adiknya, Kaesang Pangarep.
"Masalah pembakaran hutan nanti takon (tanya) Kaesang wae (saja)," katanya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan dari Kaesang terkait pelaporan di KPK tersebut. (*)