Pengakuan Mengejutkan Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang: Ikut Temani di Kamar, Sudah Kesepakatan dengan Istri
SABANGMERAUKE NEWS, Yogyakarta - Berdalih mengalami kesulitan ekonomi, seorang suami di Gunung Kidul, Yogyakarta tega menjual istrinya sendiri ke orang lain. Sang istri dijual lewat promosi di media sosial kepada pria hidung belang.
Pria tersebut berinisial YF (30) telah memperdagangan istrinya PP (28) dalam setahun terakhir.
Ironisnya, saat istrinya meladeni pria hidung belang, YF justru menunggu di dalam kamar yang sama.
YF mengaku sudah lebih 10 kali menjajakan sang istri. Dari bisnis haram itu, ia telah mendapatkan jutaan rupiah.
Ia mengaku uang dibayarkan pelanggan secara cash maupun transfer.
"Melalui media sosial, sebagian cash sebagian transfer, itu sesudah, betul (menerima duitnya)," kata YF saat dihadirkan dalam jumpa pers, Jumat (7/7/2023).
Setiap melakukan aksinya, YF kerap kali menemani istrinya ketika melayani pelanggan di dalam kamar sama. YF pun mematok tarif dari Rp 600 ribu hingga Rp 1,2 juta. Sedangkan untuk tempatnya disediakan dan dipersiapkan oleh pelanggan.
Meski telah melakukan aksinya beberapa kali, YF mengaku khilaf. Ia juga menyebutkan aksi tersebut juga atas kesepakatan antara dirinya dengan sang istri.
"Khilaf. Yang dikatakan ke istri buat mencari nafkah, kesepakatan bersama," katanya.
YF juga mengaku ia adalah seorang pekerja di bengkel, sedangkan istrinya adalah pelayan di restoran. Kendati demikian, ia mengungkapkan hasil dari pekerjaannya belum mencukupi.
"Anak satu, usia empat tahun. Karena banyak kekurangan," katanya.
Sementara itu, Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan bahwa aksi tersebut terendus polisi dari laporan masyarakat. Laporan tersebut pada hari Selasa (13/6//2023) sekitar pukul 23.00 WIB.
Pelapor mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan seorang lak-laki yang telah menjual istrinya di sebuah hotel di Gilingan, Banjarsari, Solo.
"Setelah didalami dan dilakukan cek ke lokasi yang sesuai dengan apa yang disampaikan oleh pelapor, didapati pada saat itu seorang laki-laki yang berstatus sebagai suami menjual istrinya," katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, YS yang berstatus sebagai suami tersebut mengakui perbuatannya. Iwan, menjelaskan bahwa motif YS melakukan aksinya karena ekonomi.
"Kemudian atas peristiwa tersebut si suami kita lakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan mengakui apa yang sudah dilakukan tersebut dengan motif kesulitan ekonomi," katanya.
Atas kasus tersebut, tersangka terjerat pasal berlapis. Yakni pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UURI no. 21 th 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun atau denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Sedangkan pasal lainnya, 12 UURI nomor 12 th 2022 tentang TPKA dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (*)