Bandar Narkoba dan Tunangannya di Pekanbaru Ditangkap, Polisi Sita 4 Kilogram Sabu
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Seorang pria bandar narkoba di Pekanbaru berinisial RI alias Reza (38), ditangkap tim opsnal dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru.
Wanita yang merupakan tunangan dari RI berinisial IDS alias Intan (28), juga ikut diamankan.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 4 kilogram.
Selain pasangan itu, polisi turut mengamankan 2 pria pelaku lainnya yang masih satu jaringan dengan mereka, yakni ARG alias Edo (39) dan RS alias Rama (23).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian menuturkan, keempat tersangka yang ditangkap ini, dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman pidana kurungan penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun. Serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," jelas Jefri, saat ekspos kasus, Kamis (6/7/2023).
Dipaparkan Jefri, penangkapan terhadap keempatnya dilakukan pada Sabtu (24/6/2023) kemarin.
Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan keberadaan bandar narkoba Reza dan Edo yang kerap melakukan transaksi barang haram.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka Reza, Edo dan Intan. Mereka diamankan saat berada di lokasi perbelanjaan di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru.
"Saat diintrogasi tersangka Reza mengaku menyimpan narkotika di rumah orangtua Intan di Jalan Suntai I. Tim lalu bergerak ke sana dan dilakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan 4 paket besar sabu yang dibungkus teh China warna hijau dilapis lakban coklat. Beratnya 4 kilogram," urai Kapolresta.
"Untuk tersangka Reza dan Intan, ini mereka pacaran," imbuh Kapolresta.
Di rumah itu, petugas juga mengamankan tersangka Rama. Ia yang bertugas nyimpan sabu milik Reza dan Edo tersebut.
Pengakuan tersangka dipaparkan Jefri, narkotika jenis sabu diperoleh dari seorang laki-laki bernama Andi, yang saat ini masih dicari keberadaannya.
Diduga sabu berasal dari Negeri Jiran Malaysia. Rencananya sabu akan diedarkan di Kota Pekanbaru dan sekitarnya.
Sementara itu, tersangka Reza menyebut jika barang haram ini dijemput dari Kota Dumai. Upah yang diterima, yakni Rp40 juta per kilogramnya.
Selain itu, Polresta Pekanbaru juga mengamankan 3 tersangka dari jaringan pengedar lainnya. Dari tangan mereka, disita hampir 1 kilogram sabu. (*)