Koalisi Sipil Desak Polisi Tak Tunduk Desakan MUI, Minta Hentikan Kasus Panji Gumilang
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar Bareskrim Polri menghentikan penyidikan terhadap Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terkait dugaan penistaan agama.
Ketua YLBHI Muhammad Isnur mangaku menyayangkan langkah kepolisian yang menindaklanjuti laporan-laporan dugaan penistaan agama termasuk yang menimpa Panji Gumilang.
"Polisi harus menghentikan kriminalisasi terhadap Panji Gumilang. Ini pelanggaran hak asasi manusia yang sangat serius, karena terus berulang merampas hak dan kebebasan beragama yang dijamin konstitusi," ujar Isnur dalam keterangan tertulis Koalisi Anti Pasal Penodaan Agama, Selasa (4/7/2023).
Ia pun menganggap perbedaan pandangan menyangkut agama dan keyakinan ialah hal yang wajar dan dijamin oleh konstitusi.
Isnur juga mengaku khawatir dengan penegakan hukum dapat berlaku adil lantaran adanya desakan massa dan Majelis Ulama Indonesia.
"MUI sangat agresif dan massa diberikan tempat untuk mengintimidasi bahkan mengancam dengan kekerasan," ungkapnya.
Senada dengan Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan yang menganggap penerapan pasal-pasal penodaan agama lebih tampak sebagai 'peradilan' oleh tekanan massa (trial by mob).
Ia juga meminta agar MUI tak memberikan fatwa tunggal atas perbedaan pemahaman agama yang dianut Panji Gumilang.
"Kami menuntut pihak kepolisian untuk tidak tunduk pada tekanan massa dan kelompok keagamaan tertentu, seperti MUI, yang memberikan fatwa (pendapat) tunggal dan tertutup atas pemahaman keagamaan Panji Gumilang," tegas Hasan.
Koordinator Nasional Solidaritas Korban Tindak Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan (Sobat KBB) Angelique Maria Cuaca juga meminta agar semua pihak menghormati perbedaan pandangan keyakinan orang lain.
"Hentikan kriminalisasi dan kekerasan atas nama agama. Dewasalah menyikapi perbedaan dengan saling menghormati untuk membangun kebersamaan dan kehidupan yang bermartabat, penuh damai, di Indonesia," tegas Angelique.
Pesantren Al Zaytun belakangan ini menjadi sorotan lantaran diduga mengajarkan ajaran menyimpang dari ajaran Islam. Pesantren ini terus menjadi pembicaraan sejak beredar video saf Salat Id campur antara perempuan dan laki-laki pada April lalu.
Buntutnya, pimpinan pesantren ini, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.
Panji Gumilang dipanggil Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan penistaan agama di Ponpes Al Zaytun. Setelah sekitar 10 jam diperiksa, polisi meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Sementara untuk nasib Al Zaytun masih diberikan izin operasional lantaran dinilai memenuhi arkanul ma'had atau unsur-unsur yang menjadikan lembaga dapat disebut pesantren.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono Abdul Ghofur membenarkan hal tersebut. Ia menyebut Kemenag telah memberikan izin operasional bagi Al Zaytun.
"Ya karena awalnya itu kami beri izin, ya tentu masih memenuhi, karena di arkanul ma'had kan ada lima ya, ada pengasuh, harus ada asrama, harus ada tempat ibadah, santri, kajian pintar/kurikulumnya itu adalah kitab kuning atau Dirasat Islamiyah," kata Waryono di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023). (*)