Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Naik ke Penyidikan
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Bareskrim Polri memutuskan menaikkan kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut setelah penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang, Senin malam (3/7/2023).
"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro kepada awak media, Selasa dini hari (4/7/2023).
Setelah diputuskan naik ke penyidikan, maka selanjutnya akan dilakukan upaya-upaya melengkapi barang bukti guna memenuhi unsur tindak pidana.
"Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli serta terlapor. Ini sudah cukup bahwa ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," kata Djuhandhani.
Selama pemeriksaan Panji Gumilang dicecar penyidik dengan 26 pertanyaan. Hal itu dilakukan semenjak pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 14.00 hingga 22.00 WIB atau selama delapan jam.
"Pokok pertanyaan terkait sejarah Al Zaytun, yayasan tersebut. Termasuk organisasi. Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa yang ada di video memang benar yang dilakukan yang bersangkutan. Kemudian mengoreksi hasil pemeriksaan," jelas Djuhandhani.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang, selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Senin (3/7/2023) tengah malam. Dia diperiksa sekitar 9 jam sebagai terlapor kasus dugaan penistaan agama.
Sembilan Jam Diperiksa, Panji Gumilang Dicecar 26 Pertanyaan
Panji Gumilang tampak keluar dari Gedung Bareskrim sekitar pukul 23.30 WIB. Dia dikawal sejumlah personel Polri.
Saat ditanyai awak media, tak banyak kata yang disampaikan Panji. "Sudah ditanyakan semua. Sudah dijawab dengan sempurna. Baik semua. Semua berjalan dengan baik," ucap Panji Gumilang.
Selanjutnya, petugas meminta wartawan yang terus bertanya untuk mundur. Karena situasi belum terkendali, mereka membawa Panji Gumilang kembali ke dalam gedung Bareskrim.
Sekadar informasi bila Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan yang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila ini teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/ BARESKRIM POLRI. (*)