Indonesia Ranking 98 Negara Paling Korup di Dunia
SabangMerauke News - Komisi Pemberantasan Korupsi mengajak seluruh pihak untuk terlibat dan berperan dalam pemberantasan korupsi. Permintaan itu disampaikan dalam rangka hasil survei Indeks Persepsi Korupsi dan survei lainnya yang mengukur tingkat kerawanan korupsi di Indonesia.
“KPK mengajak segenap pihak untuk terlibat dan berperan dalam pemberantasan korupsi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing mewujudkan orkestrasi pemberantasan korupsi,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati, Selasa, 25 Januari 2022.
Transparansi Internasional Indonesia sebelumnya merilis Indeks Persepsi Korupsi Indonesia naik satu poin menjadi 38 pada 2021. Sebelumnya, Indonesia mendapatkan skor 37 pada 2020. IPK atau Corruption Perception Index merupakan gambaran kondisi korupsi di Indonesia. Semakin rendah skor, maka negara itu semakin dianggap koruptif.
Ipi mengatakan dengan skor itu maka Indonesia berada di peringkat 96 dari 180 negara yang disurvei. Adapun skor rata-rata TII adalah 43.
Secara regional, skor itu menempatkan Indonesia pada peringkat empat di Asia Tenggara. Rangking pertama ada Singapura dengan skor 85, Timor Leste dengan skor 86, Vietnam skor 39, dan Indonesia. Selanjutnya ada Thailand dengan skor 35, Filipina dengan skor 33, Laos dengan skor 30, Myanmar mendapatkan skor 28 dan Kamboja di peringkat terakhir dengan skor 23.
Ipi mengatakan menurut TII kenaikan skor Indonesia ditunjang oleh berkurangnya faktor risiko korupsi yang dihadapi pelaku ekonomi. TII, kata dia, memberikan catatan agar Indonesia mewaspadai dua sektor. Sektor pertama adalah korupsi politik dan kedua penegakan hukum. “Kedua aspek ini masih belum mencapai perbaikan yang signifikan,” ucap Ipi.
Sebelumnya, skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia jeblok tiga poin pada 2020. Pada 2019 Indonesia mendapatkan skor 40, sedangkan pada 2020 mendapatkan skor 37. Skor itu membuat posisi Indonesia merosot dari peringkat 85 menjadi 102 pada 2020. Penurunan signifikan skor IPK itu terjadi bersamaan dengan revisi UU KPK. (*)