4 Provinsi di Pulau Jawa Ini Kuasai Lebih Separuh Jumlah Pemilih Nasional, Bandingkan dengan DPT Riau
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Komisi Pemilihan Umum menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 204.807.222 orang untuk Pemilu 2024 mendatang. Jumlah pemilih tersebut dikukuhkan dalam rapat pleno terbuka KPU dengan agenda rekapitulasi daftar pemilih DPT, Minggu (2/7/2023).
Adapun berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih dalam negeri tersebar di 514 kabupaten/ kota sebanyak 203.056.748 pemilih. Sementara jumlah pemilih di luar negeri sebesar 1.750.474 pemilih berada di luar negeri yang tersebar di 128 negara.
Total DPT tersebut terdiri dari 102.218.503 pemilih laki-laki dan pemilih perempuan sebanyak 102.588.719 orang.
Berdasarkan rekapitulasi DPT tersebut, empat provinsi di Pulau Jawa menguasai lebih dari separuh jumlah pemilih nasional dalam pemilu 2024 mendatang. Akumulasi dari DPT keempat provinsi yakni Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Banten berjumlah mencapai 104.249.798 orang pemilih.
Jumlah DPT tersebut belum termasuk dua provinsi lain di Pulau Jawa yakni Provinsi DI Yogyakarta dan DKI Jakarta.
Bila dibandingkan dengan jumlah DPT Provinsi Riau, angka tersebut tentu sangat jauh selisihnya. DPT Provinsi Riau hanya mencapai 4.732.174 orang pemilih. Lebih separuh merupakan pemilih laki-laki berjumlah 2.399.163 orang dan pemilih perempuan sebanyak 2.333.011 orang.
Berikut 5 provinsi dengan DPT terbesar di pemilu 2024:
1. Jawa Barat dengan 35.714.901 pemilih (140.457 TPS)
2. Jawa Timur dengan 31.402.838 pemilih (120.666 TPS)
3. Jawa Tengah dengan 28.289.413 pemilih (117.299 TPS)
4. Sumatera Utara dengan 10.853.940 pemilih (45.875 TPS)
5. Banten dengan 8.842.646 pemilih (33.324 TPS)
Sementara 4 provinsi dengan DPT paling kecil yakni:
1. Papua Selatan dengan 367.269 pemilih (1.770 TPS)
2. Papua Barat dengan 385.465 pemilih (1.923 TPS)
3. Papua Barat Daya dengan 440.826 pemilih (2.156 TPS)
4. Kalimantan Utara dengan 504.252 pemilih (2.295 TPS)
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan sejatinya yang berwenang menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 yakni KPU di tingkat Kabupaten dan Kota. Sementara itu, pemilih yang berada di luar negeri didata oleh PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri). Hal tersebut sudah dilaksanakan sejak tanggal 20-21 Juni yang lalu.
"Kewenangan untuk menetapkan daftar pemilih tetap menurut Undang-undang Pemilu itu adalah kewenangan KPU Kabupaten/ Kota, dan untuk di luar negeri PPLN," ujarnya.
Setelahnya, data tersebut dihimpun KPU di tingkat Provinsi dan kemudian direkapitulasi secara nasional di kantor KPU pusat hari ini.
"Rekapitulasi secara berjenjang oleh KPU provinsi di provinsi masing-masing dan kemudian tingkat nasional kita laksanakan," imbuhnya.
Rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 hari ini dihadiri oleh pemerintah, parlemen, hingga peserta pemilu. Turut hadir perwakilan Kemendagri, Kemenlu, Kemenkumham, Kemenag, DPR, Bawaslu dan TNI-Polri dalam rapat pleno terbuka hari ini. (*)