51 Orang TKI Diduga Ilegal dari Malaysia Diantar ke Rokan Hilir, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kepolisian Resor Rokan Hilir mengamankan sebanyak 51 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diduga ilegal yang datang dari Malaysia. Para TKI diturunkan di Tangkahan Sungai Sanggul, Pasir Limau Kapas, Kamis (29/6/2023) lalu.
Berdasarkan informasi yang dirangkum, Sabtu (1/7/2023), Polres telah menetapkan dua orang tersangka yang berperan dalam kasus ini. Keduanya yakni APP (27) dan SS (42) yang merupakan warga asal Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi menjelaskan, pada Kamis (29/6/2023), pihaknya mendapat informasi dari Heri alias Heri Sambu (35) warga Panipahan bahwa ada seorang keluarganya bernama Safrijal baru pulang dari Malaysia meminta dijemput ke Tangkahan Sungai Sanggul.
Setelah mendapat informasi tersebut, tim kepolisian bersama Babinsa setempat melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut. Keesokan harinya, pihak kepolisian menemukan kedua tersangka berada di sebuah warung.
Setelah diinterogasi, kedua orang tersebut mengaku bahwa mereka merupakan TKI yang diturunkan di Tangkahan Sungai Sanggul oleh tekong kapal asal Tanjung Balai untuk pengangkutan TKI.
Kemudian tim membawa kedua orang tersebut untuk menunjukkan di mana lokasi mereka diturunkan oleh tekong kapal dari Malaysia. Namun belum sampai di Tangkahan Sungai Sanggul, tim menemukan sebanyak 51 orang TKI. Terdiri 38 orang laki-laki dewasa, 8 orang perempuan dewasa dan 5 orang anak-anak.
Hasil interogasi dari para TKI, mereka diberangkatkan dari Malaysia pada Selasa (27/6/2023) menggunakan kapal kayu. Semula mereka hendak diturunkan di Pelabuhan Tanjung Balai Asahan Sumut, namun pengurus atau agen keberangkatan para TKI tersebut, menurunkan seluruh TKI di tangkahan Sungai Sanggul.
Dari informasi yang diperoleh, setiap TKI dipungut biaya keberangkatan dengan nominal beragam antara 1.500 hingga 2.000 Ringgit Malaysia (RM) yang dikutip oleh pengurus atau agen yang berada di Malaysia.
Sesampainya di tangkahan Sungai Sanggul, seluruh TKI kembali dikenakan biaya untuk turun dari kapal sebesar 100 RM yang dikutip oleh seorang bernama Adi.
"Kedua pelaku APP dan SS yang awalnya mengaku sebagai TKI, setelah dihadapkan dengan para TKI akhirnya mengakui bahwa mereka datang dari Tanjung Balai Asahan adalah untuk menjemput seluruh TKI untuk dibawa pulang ke Tanjung Balai menggunakan mobil atas perintah OM, warga Tanjung Balai," beber Juliandi.
Dari hasil pemeriksaan, para TKI mengaku sejak 24 Juni sudah menunggu kapal untuk diberangkatkan ke Indonesia. Namun baru diberangkatkan pada 28 Juni.
Setibanya di Sungai Sanggul, para TKI sudah ditunggu oleh 9 orang laki-laki, yang mana 2 di antaranya adalah para tersangka. Selanjutnya para TKI dikumpulkan di sebuah rumah penampungan yang berjarak 1 kilometer dari tempat diturunkan. Rencananya, untuk diberangkatkan ke Tanjung Balai, para TKI dibebankan biaya lagi sebesar Rp 500 ribu per orang.
"Peran kedua tersangka yaitu mengumpulkan uang para TKI untuk keberangkatan dari Panipahan menuju Tanjung Balai," jelas Juliandi.
Selain mengamankan kedua tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti dua buah handphone yang dipakai sebagai alat komunikasi para tersangka.
Para TKI akan dibawa ke Bagan Siapiapi untuk dilakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Rokan Hilir. (R-02)