Surat Keterangan Bisa Baca Alquran Bagi Calon Kades di Siak Jadi Polemik, Ada Dugaan Pemalsuan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Siak M Arifin menegaskan salah satu sarat bagi calon penghulu kampung yang beragama Islam harus bisa membaca ayat suci Alquran.
Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
“Jadi tes baca Alquran bagi Bacalon itu di KUA di daerah mana dia akan maju, sehingga surat keterangan yang dikeluarkan KUA dapat dipertanggungjawabkan. Artinya calon yang beragama Islam benar-benar bisa baca ayat suci Alquran,” kata M Arifin, Jumat (30/6/2023).
Arifin mengatakan, persyaratan tersebut berdasarkan Perda nomor 16 tahun 2018 pasal 20 huruf n.
Bakal calon bisa tidak lulus bila kekurangan persyaratan pada batas akhir penyerahan ke panitia Pilkapung.
“Surat keterangan bisa baca Alquran harus didapat dari KUA di kecamatan mana calon akan maju, tidak bisa menggunakan surat keterangan dari KUA di kecamatan lain,” kata dia.
Arifin menyebut panitia Pilkapung di masing-masing kampung, kecamatan dan kabupaten.
Persyaratan itu diurus di mana kampung sedang pemilihan.
“Pilkapung ini berbeda dengan Pemilu, karena itu Bacalon dan masyarakat harus mengetahuinya agar tidak salah persepsi,” katanya.
Tahapan Pilkapung saat ini sudah sampai pada penetapan calon penghulu. Ada 4 kampung yang belum penetapan karena calonnya lebih dari 5 calon.
“Menurut SOP maka dilakukan seleksi administrasi tertulis dan wawancara oleh panitia dan tim kabupaten pada 17 Juli 2023 mendatang,” katanya.
Pilkapung serentak akan dilaksanakan pada 20 September 2023 yang diikuti oleh 32 kampung se Kabupaten Siak. Pihaknya saat ini fokus untuk menyukseskan suksesi ini.
Sebelumnya Anggota Komisi I DPRD Siak H Azmi SE mengatakan masuknya laporan masyarakat kecamatan Pusako ke komisi I terkait dugaan kecurangan oknum Bacalon.
Kecurangan yang dimaksud terkait surat keterangan bisa membaca Alquran yang dikeluarkan KUA dari kecamatan lain.
“Dari laporan yang kita terima di Bacalon ini tidak bisa membaca Alquran, namun mendapatkan surat keterangan bisa membaca Alquran dari KUA kecamatan lain,” katanya.
Azmi meminta DPMK dan panitia meninjau ulang berkas Bacalon tersebut agar tidak muncul persoalan di kemudian hari. Sebab ada indikasi pelanggaran hukum saat mendapatkan surat keterangan dari KUA tersebut.
“Ini sangat rawan dan mempunyai potensi suap menyuap, tentu kita tidak ingin ini terjadi, maka sepatutnya DPMK menelusuri ini sebelum tahapan berlanjut,” katanya.
Azmi juga mengajukan opsi, bahwa panitia di tingkat kampung kembali melakukan tes baca Alquran sebagai bagian pertanggungjawaban atas surat keterangan yang diperoleh Bacalon. Tes tersebut khusus bagi Bacalon yang beragama Islam.
“Perda ini harus diimplementasikan dengan baik, kalau tidak akan menimbulkan polemik berkepanjangan,” katanya.
Azmi juga mengkhawatirkan jika dibiarkan laporan ini. Setelah pemilihan nanti bakal terjadi gugat menggugat sehingga memperlama proses layanan dan pembangunan.
“Kita menunggu sikap dari DPMK terkait ini, dan jika tidak ada solusi dari DPMK bisa -bisa ini kami panggil untuk hearing di DPRD Siak,” kata politikus Golkar itu. (*)