Wow! 4,3 Juta Pekerja Migran Asal Indonesia di Luar Negeri Ilegal, Calo Nakal Pesta Pora
SABANGMERAUKE NEWS, NTB - Maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mendorong Polda NTB membuat nota kesepahaman tentang Pencegahan, Penegakan Hukum dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal NTB.
Nota kesepahaman tersebut antara Polda NTB, Pemerintah Provinsi NTB, Kantor Wilayah Kemenkumham dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan ditandatangani di Mapolda NTB, Selasa (27/6/2023).
Deputi Penempatan dan Perlindungan Kawasan Amerika dan Pasifik Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Lasro Simbolon, mengatakan dengan adanya nota kesepahaman ini dapat membuat para calo berpikir lagi untuk mengirim pekerja migran secara non prosedural.
“NTB menjadi salah satu empat kantong utama. Jadi ukurannya tiga provinsi di Jawa dan langsung NTB. Banyak ilegal. Calo pesta pora di luar sana, jadi MoU ini mengingatkan mereka yang pesta pora di sana,” tegasnya.
Dia mengatakan, berdasarkan Bank Dunia ada 9 juta pekerja migran Indonesia di luar, tapi yang resmi hanya 4,7 juta.
“Ada di sistem kami. Jadi lainnya korban calo. NTB sangat empuk. Modusnya mereka domestik pergi ke Batam dulu, dari sana dimainkan oleh calo,” ujar dia.
Kapolda NTB, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto mengungkapkan sejak kedatangannya di Polda NTB, banyak sekali kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang masih sering terjadi dan seolah tidak berkesudahan.
“Dari saya datang masih ada dan belum berhenti korban TPPO. Ada (korban) dari Suriah dan Irak. Ada masyarakat NTB sampai ke sana dan sebagian tidak fasih berbahasa Indonesia sehingga ditarik ke mana-mana,” kata Kapolda.
Dia mengatakan, dengan adanya nota kesepahaman itu dapat memutus mata rantai perdagangan orang di NTB.
“Nota kesepahaman ini menjadi jawaban kok masih banyak tenaga kerja jadi korban. Mudah-mudahan dengan adanya nota kesepahaman ini kita mampu melakukan kerjasama menghentikan korban TPPO,” ujarnya.
Djoko mengatakan Polda NTB memiliki 1.151 Bhabinkamtibmas yang nantinya dapat membantu mengedukasi masyarakat untuk menghindari calo-calo pekerja migran untuk meminimalisir TPPO. Peran Bhabinkamtibmas akan dioptimalkan di masing-masing wilayah mereka.
“Saya sebagai Kapolda menganggap nota kesepahaman ini menjadi langkah maju strategis. Kita ikutkan semua pihak seperti Pemprov, Kemenkumham dan BP2MI,” katanya.
Dia mengatakan dengan adanya nota kesepahaman ini bisa menjadi sinergi antara Polda NTB, Kemenkumham, Pemprov dan BP2MI.
“Karena nanti ada tukar menukar informasi, ada sosialisasi, pencegahan, pembentukan Satgas. Langkah kita ke depan untuk menjadikan NTB lebih baik. Terus kita petakan anatomy of crime, modusnya lumayan banyak. Kesadaran kita untuk menumbuhkan daya tangkal di masyarakat yang paling penting,” ujar Djoko.
Gubernur NTB, Zulkieflimansyah menjelaskan ada fenomena menarik di negara berkembang. Banyak orang meninggal di usia 30, namun dikuburkan di usia 65 tahun.
“Karena rentang waktu 30-65 sudah tidak ada perubahan hidup. Istilahnya mati di dalam hidup. Sudah tidak ada produktivitas. Karena mati di dalam hidup sehingga banyak memilih menjadi pekerja di tempat lain,” katanya.
Hemat Dapet Bonus Kuota Bang Zul sapaan akrabnya mengatakan jauh dari lubuk hati terdalam masyarakat NTB tidak ingin bekerja di luar negeri. Namun hantaman kondisi membuat mereka harus memilih untuk ke luar negeri.
Sehingga dengan adanya nota kesepahaman ini sangat berguna untuk mencegah TPPO.
“Kami Pemda mengucapkan terimakasih dan apresiasi atas inisiatif Kapolda dan tim. Mudah-mudahan kita bisa hilangkan TPPO di NTB ini,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Romi Yudianto mengatakan sangat mendukung langkah Kapolda dalam memberantas TPPO. Dia mengaku akan siap bersinergi dengan pihak terkait dalam memerangi TPPO.
“Kami mendukung sekali karena ini langkah strategis dan kami tidak bisa sendiri untuk memberantas TPPO dan memang sejak 2017 kami coba menunda keberangkatan. Dari tingkat bawah dimulai dari tingkat kelurahan desa. Kami akan melakukan penyuluhan hukum,” ujar dia. (*)