Sempat Disebut Bunuh Diri, Ternyata Anggota Brimob Ini Dibunuh Istrinya yang Selingkuh, Pernah Dilihat Anak Bugil dengan Pamannya
SABANGMERAUKE NEWS, Papua - Anggota Brimob Polda Papua Barat yang bertugas di Sorong, Brigadir Yones Fernando Siahaan ditemukan tewas dengan dugaan awal karena gantung diri pada 2018 lalu. Usut punya usut, korban ternyata dibunuh oleh istrinya yang ketahuan selingkuh.
Kasus pembunuhan Brigadir Yones tersebut tertuang dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Sorong. Duduk sebagai terdakwa di kasus ini adalah istri korban, Ardilla Rahayu Pongoh alias Dila dan pamannya, Andi Abdullah Pongoh.
Brigadir Yones awalnya ditemukan tewas di Jalan Sorong Makbon Perumahan Bambu Kuning Kelurahan Giwu, Kota Sorong pada Rabu, 29 Agustus 2018 silam. Kasus ini berawal saat korban mengetahui istrinya memiliki pria idaman lain.
"Korban Yones Fernando Siahaan mengetahui bahwa ternyata istrinya yaitu terdakwa Ardilla Rahayu Pongoh aloas Dila telah mempunyai hubungan dengan seorang laki-laki lain," demikian dakwaan penuntut umum, Selasa (27/6/2023).
Terdakwa yang ketahuan selingkuh diduga memanggil pamannya, Andi Abdullah serta sejumlah pria lainnya untuk menghabisi nyawa korban di dalam rumahnya. Korban tersebut dibunuh oleh istrinya pada saat baru saja keluar dari toilet dalam rumahnya.
Pembunuhan Dilihat Anak Korban
Korban dibunuh oleh tiga pria tak dikenal bersama paman Ardilla dengan cara memukul hingga mencekik korban.
"Bahwa semua perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Ardilla dan Andi Abdullah serta 3 orang lain tidak dikenali identitasnya ternyata dilihat oleh anak terdakwa Ardilla yaitu anak saksi Elgibbor Hasiholan Siahaan dari balik gorden kamarnya," ungkap jaksa.
Dalam kasus ini, Ardilla disebut berperan sebagai orang yang merencanakan pembunuhan. Sementara pamannya dan tiga orang yang tidak dikenal menjadi eksekutor pembunuhan.
Setelah meninggal dunia, korban lalu digantung menggunakan kabel yang sudah dipersiapkan oleh istrinya. Selanjutnya paman Ardilla dan tiga pria yang tak dikenali identitasnya itu kabur dari rumah.
Sedangkan Ardilla menelepon keluarganya dan menyampaikan seolah-oleh korban bunuh diri.
Perbuatan terdakwa tersebut membuatnya didakwa bersalah melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Diketahui, kedua terdakwa hari ini sudah mengikuti sidang tuntutan di PN Sorong.
Anak Lihat Ibunya Bawa Pria Lain
Masih dalam dakwaan penuntut umum, anak korban juga kerap melihat ibunya membawa pria lain ke rumah pada saat suaminya pergi bekerja.
"Hal itu dilakukan oleh Ardilla ketika suaminya berangkat tugas jaga menjaga Pos penjagaan di PT Gag Nikel di wilayah Sorong untuk beberapa hari," kata jaksa.
Terdakwa yang takut aibnya terbongkar disebut sering mengunci anaknya di kamar atau menitipkan anaknya ke tetangga ketika selingkuhannya datang ke rumah ataupun menjemput terdakwa.
"Anak saksi Elgibbor Hasiholan Siahaan alias M Reza Pratama alias Hasiholan Siahaan alias Olan ketika dia selesai bermain dan masuk ke dalam rumah tiba-tiba saksi melihat terdakwa I Ardilla Rahayu Pongoh bersama terdakwa II Andi Abdullah Pongoh dalam keadaan telanjang di kamar mandi," demikian dakwaan penuntut umum.
"Olan dikunci di dalam kamarnya atau titip ke keluarganya sampai laki-laki tersebut pulang atau sampai terdakwa pulang ke rumahnya begitu seterusnya," ungkap jaksa.
Bertengkar dengan Korban
Dugaan perselingkuhan istrinya tersebut belakangan diketahui oleh Brigadir Yones. Hal ini membuat keduanya sempat bertengkar hebat pada Selasa, 28 Agustus 2019.
Ardilla yang ketahuan selingkuh diduga memanggil pamannya, Andi Abdullah serta sejumlah pria lainnya untuk menghabisi nyawa korban di dalam rumahnya. Korban tersebut dibunuh oleh istrinya pada saat baru saja keluar dari toilet dalam rumahnya.
Korban dibunuh oleh tiga pria tak dikenal bersama paman Ardilla dengan cara memukul hingga mencekik korban.
"Bahwa semua perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Ardilla dan Andi Abdullah serta 3 orang lain tidak dikenali identitasnya ternyata dilihat oleh anak terdakwa Ardilla yaitu anak saksi Elgibbor Hasiholan Siahaan dari balik gorden kamarnya," ungkap jaksa.
Ardilla disebut berperan sebagai orang yang merencanakan pembunuhan. Sementara pamannya dan tiga orang yang tidak dikenal menjadi eksekutor pembunuhan.
Setelah meninggal dunia, korban lalu digantung menggunakan kabel yang sudah dipersiapkan oleh istrinya. Selanjutnya paman Ardilla dan tiga pria yang tak dikenali identitasnya itu kabur dari rumah. Sedangkan Ardilla menelepon keluarganya dan menyampaikan seolah-oleh korban bunuh diri.
Atas kasus ini, perbuatan terdakwa I Ardilla Rahayu Pongoh alias Dila bersama sama dengan terdakwa II Andi Abdullah Pongoh sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)