Wali Kota di Sumbar yang Umbar Kasus Ibu-Anak Bersetubuh Dipolisikan Tokoh Adat, Dituduh Sebar Hoaks
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dilaporkan warganya atas pencemaran nama baik ke pihak kepolisian. Laporan tersebut merupakan imbas ucapan Erman tentang adanya dugaan inses di Bukittinggi pada pembukaan kegiatan Pencegahan Pernikahan Anak pada 23 Juni 2023 lalu.
"Memang benar klien saya melaporkan Wali Kota Bukittinggi, atas dugaan kasus pencemaran nama baik. Laporan ini atas ucapan Walikota Bukittingi yang menyebutkan ada kasus inces di daerah agamis," kata Kuasa Hukum pelapor Ade Firman Djambek , Selasa, 27 Juni 2023.
Dia melanjutkan, pernyataan Wali Kota Bukittinggi itu tidak punya dasar yang jelas. Alasannya, si anak yang menjadi sumber cerita tersebut memiliki kelainan dan masalah kejiwaan.
"Jadi kenapa saya bilang tidak mendasar, karena anak yang bercerita kepada Walikota itu sedang menjalani proses rehabilitas, tentu dalam kondisi yang belum sadar. Sehingga keterangannya tidak dapat diambil," ujarnya.
"Anak yang dikatakan dugaan inses oleh Wali Kota Bukitinggi tersebut merupakan korban dari kecanduan bermain game, sehingga memiliki halusinasinya tinggi, bahkan sampai memukul orang tua laki-lakinya. Faktor inilah yang membuat keluarga mengantarkan anak tersebut ke LSM Solidaritas-Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Agam Solid," kata Ade.
Ade menerangkan, atas pernyataan Wali Kota Bukittinggi tersebut, pihak keluarga merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya. Karena hal yang dituduh tersebut tidak pernah terjadi.
"Pihak keluarga telah mendiskusikan ucapan Erman Safar dan bahkan telah dimintai yang bersangkutan yaitu ibu korban, tetapi tidak ada bukti jika telah inces," ucapnya.
Tokoh masyarakat juga ikut laporkan Erman ke polisi
Selain itu, Ade juga menyebutkan, pelaporan tersebut juga dilakukan oleh tokoh masyarakat Kurai V Jorong. Tokoh masyarakat menganggap apa yang disampaikan Erman Safar adalah pembohongan publik. Mereka juga menilai ucapan politikus Partai Gerindra itu telah mencemarkan nama baik masyarakat Kurai V Jorong.
Ps. Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fetrizal menyatakan, telah menerima dua laporan dari EY dan Tokoh Masyarakat Kurai V Jorong.
"Kami menerima dua laporan pengaduan dari masyarakat, pertama saudari EY (ibu yang diisukan inses dengan anak kandung), kedua dari tokoh adat Kurai V Jorong," kata Fetrizal.
Dia menerangkan, dua laporan tersebut terkait pencemaran nama baik dan pembohongan publik yang diduga dilakukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar.
"Laporan telah kami terima, salah satunya dugaan perbuatan inses itu, bahwa pelapor (ibu yang diisukan inses) menyebut informasi itu hoaks," kata Fetrizal kepada awak media, sore ini.
Kemudian, Fetrizal menjelaskan, pihaknya bakal mengkaji kembali laporan pengaduan itu, apakah seluruh unsurnya masuk ranah pidana atau tidaknya.
"Saat ini kami sudah koordinasi dengan Polda Sumbar, laporan ini akan kami evaluasi dulu, sembari menunggu keputusan Kapolres Bukittinggi," ucapnya.
Erman Safran menceritakan soal adanya kasus tersebut saat menghadiri acara sosialisasi pencegahan pernikahan dini di rumah dinasnya di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Rabu, 22 Juni 2023.
Dia menyatakan ada seorang anak laki-laki yang berhububungan sedarah dengan ibu kandungnya.Erman Safar bahkan menyatakan bahwa hubungan inses tersebut sudah berlangsung cukup lama.
"Anak kita, dari usia SMA. Dia dari SMA sampai usia 28 tahun berhubungan badan dengan ibu kandungnya. Dia sekarang sedang kami karantina, warga kita. Percaya? Itulah dunia sudah tua. Kami sudah karantina," kata Erman saat itu. (*)