Perambahan Taman Nasional Tesso Nilo, 2 Tersangka Ditangkap dan 1 Alat Berat Diamankan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Satu unit alat berat yang beroperasi di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) ditangkap tim Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK. Dua orang tersangka ditetapkan dan ditahan di Rutan Polda Riau.
Pengungkapan kasus perambahan hutan konservasi ini dilakukan pada 17 Juni lalu di Kilometer 86 Resort Lancang Kuning, Taman Nasional Tesso Nillo, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Adapun kedua tersangka yang diamankan berinisial TMM (40) dan R (30).
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, Selasa (27/6/2023) menjelaskan kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Riau untuk kepentingan penyidikan.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono, mengklaim pihaknya berkomitmen untuk menindak para pelaku dan aktor lainnya dalam permasalahan perambahan di kawasan TNTN.
Ia mengakui adanya tantangan yang besar dalam penanganan perambahan di Kawasan TN Tesso Nilo. Itu sebabnya dibutuhkan dukungan dan sinergitas semua pihak, dalam menjaga dan mempertahankan keberadaan kawasan TN Tesso Nilo yang merupakan habitat dari satwa liar gajah Sumatera.
Wilayah TNTN sejak lama telah mengalami aksi perambahan secara sepihak. Puluhan ribu hektar kawasan hutan disulap oleh sejumlah kelompok dan masyarakat menjadi kebun kelapa sawit.
Aktivitas perambahan hutan ini seolah tak terbendung. Dalam 5 tahun terakhir, Gakkum KLHK telah mengungkap 15 kasus tindak pidana kehutanan di TN Tesso Nilo dan HPT Tesso Nilo dengan jumlah tersangka 18 orang.
Terdiri dari 5 kasus illegal logging, 2 kasus pertambangan dan 5 kasus perambahan hutan dengan barang bukti 3 alat bera ekskavator. Sementara penindakan di HPT Tesso Nilo yaitu 3 kasus illegal logging dan perambahan. (*)