Wow! Transaksi Ilegal Pertambangan dan Lingkungan Rp 20 Triliun, Ini Rinciannya
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat ada 53 kejahatan terkait Green Financial Crime (GFC) pada 2022-2023. Tindak pidana asalnya mencakup bidang pertambangan, kehutanan, kelautan dan perikanan, dan lainnya.
Direktur Analisis dan Pemeriksaan 1 PPATK Beren Rukur Ginting mengatakan, nilai transaksi dari ke-53 laporan tidak kurang dari Rp 20 triliun. Namun nilai transaksi itu belum tentu masuk tindak pidana.
"Ini kalau sebanyak 53 itu, nah ini kan sekarang kalau kita dari analisa transaksi keseluruhan yang kita lihat-lihat tidak kurang dari Rp 20 triliun, tetapi angka itu kalau di kita belum tentu tindak pidana," katanya dalam diskusi media bersama PPATK di Bogor, Selasa (27/6/2023).
GFC adalah kejahatan yang berkaitan dengan lingkungan dan menyebabkan kerugian. Dalam catatan detikcom, aktivitas pencucian uang dari kejahatan lingkungan yang bernilai sangat besar telah menjadi perhatian pemerintah Indonesia dan dunia internasional, karena merusak tatanan dunia dan mengancam keberlangsungan lingkungan.
Beren menjelaskan, laporan tersebut berhubungan dengan perizinan, penguasaan lahan secara melawan hukum hingga penambangan ilegal.
"Ini garis besar isinya bisa terkait dengan perizinan, pertambangan tanpa izin, penguasaan lahan secara melawan hukum, penambangan ilegal," lanjutnya.
Ia menduga ada pihak yang memanfaatkan warga lokal dalam aktivitas GFC. Menurutnya pemerintah terpaksa memberi sedikit kelonggaran karena alasan kepentingan ekonomi.
"Jadi penambangan ilegal ini ada semacam pemanfaatan massa. Itu kadang pemerintah itu ketika dia warga lokal, menambang-nambang begitu karena kepentingan ekonomi ya dibiarkan untuk tetap jalan, tapi untuk kebutuhan hidup," bebernya.
"Dengan praktik kita, dari analisa kita, ada yang nimbrung di baliknya itu. Itu bukan petani sesungguhnya, ada orang di alik petani itu yang menggerakkan," lanjutnya.
Namun, ia tidak menyebut siapa pihak yang dimaksud. Dalam catatan detikcom, pembahasan green financial crime juga kerap dibicarakan PPATK di beberapa kesempatan.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana bahkan mengatakan green financial crime adalah kejahatan luar biasa.
"Bahwa PPATK saat ini fokus terkait dengan green financial crime, kalau teman-teman pahami, tagline dari 22 dekade APU PPT Indonesia terkait green financial crime, ini kejahatan yang luar biasa yang bisa kita pahami bagaimana sumber daya alam dirusak secara ilegal, dan hasilnya itu dipakai untuk menguntungkan beberapa pihak ya, dan justru tidak dalam konteks kesejahteraan masyarakat," tutur Ivan dalam jumpa pers refleksi akhir tahun 2022 lalu.
Rincian Laporan GFC 2022-2023:
- Perdagangan Ilegal tumbuhan dan satwa liar sebanyak 11 hasil analisis tahun 2022. Dan 5 hasil analisis tahun 2023 per 31 Mei.
- Bidang pertambangan sebanyak 7 hasil analisis dan 1 hasil pemeriksaan 1 tahun 2022. Dan 3 hasil analisis tahun 2023.
- Bidang kehutanan sebanyak 7 hasil analisis dan 1 hasil pemeriksaan tahun 2022. Dan 1 hasil analisis tahun 2023.
- Bidang lingkungan hidup sebanyak 6 hasil analisis tahun 2022. Dan 1 hasil analisis tahun 2023.
- Bidang perpajakan sebanyak 5 hasil analisis dan 1 hasil pemeriksaan tahun 2023.
- Bidang kelautan dan perikanan sebanyak 1 hasil analisis tahun 2022. Dan 2 hasil analisis tahun 2023. (*)