Pemprov Riau Lantik 254 PPPK Formasi Tenaga Kesehatan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pemprov Riau melantik sebanyak 154 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional Tenaga Kesehatan (Nakes) formasi tahun 2022, Senin (26/6/2023).
Pelantikan tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian dan penyerahan Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan PPPK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Formasi tahun 2022.
Dalam sambutannya, Gubri Syamsuar yang dibacakan Asisten III Setdaprov Riau menyampaikan ucapan selamat kepada para Nakes PPPK yang baru saja dilantik.
Ia menyebut dengan terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen kepegawaian pemerintah dan perjanjian kerja atau P3K telah membuka peluang untuk dilakukan perekrutan ASN melalui formasi P3K.
"Dengan begitu, diharapkan dapat menjadi solusi terhadap tenaga non PNS yang telah bekerja di pemerintah daerah dan berusia diatas 35 tahun," ucapnya.
Selanjutnya, dikatakan, pada tahun 2022 Pemprov Riau telah merekrut P3K untuk jabatan Nakes yang terdiri dari eks tenaga honorer kategori 1. Mereka terdaftar dalam pengangkatan database di Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau tenaga kesehatan non ASN yang terdaftar di sistem informasi sumber daya manusia kesehatan SISDMK Kementerian Kesehatan.
"Proses tahapan P3K mulai dari tahapan seleksi hingga tahap administrasi, seleksi kompetensi, hingga ditetapkannya Nomor Induk P3K memakan waktu yang cukup panjang. Hingga akhirnya pengangkatan P3K Nakes dapat dilaksanakan hingga saat ini, penantian bapak dan ibu pada hari ini sudah menjadi suatu kenyataan," ujarnya.
Untuk itu, Joni Irwan berharap kepada bapak/ibu penerima surat keputusan pengangkatan P3K patut bersyukur kepada Allah, atas rezeki dan kepercayaan untuk menajalankan kewajiban sebagai pelayan publik dengan baik dan optimal.
"Kondisi saat ini bapak dan ibu telah menerima surat keputusan, ini menandakan pemerintah secara serius mengangkat tenaga honor untuk menjadi P3K," imbuhnya.
Lalu, disampaikan, pemerintah daerah juga akan melakukan evaluasi perjanjian kerja yang telah dibuat dalam kontrak kerja selama dua tahun, mulai 1 April 2023 sampai 31 Maret 2025.
"Kontrak tersebut akan dilakukan oleh saudara sekalian, dan Kepala BKP yang memperhatikan terhadap kontrak yang dilakukan, dan ini jelas akan memenuhi semua unsur kepatuhan yang akan saudara lakukan," ujarnya. (*)