Bangunan di Tepi Laut Kota Selatpanjang Kantongi Sertifikat Hak Milik, Kok Bisa?
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sejumlah bangunan di tepian laut Kota Selatpanjang, Kepulauan Meranti berdiri diduga kuat telah mengantongi sertifikat hak milik (SHM). Padahal, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, wilayah tepi pantai bukan berstatus milik pribadi dan dijadikan kawasan privat.
Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai. Perpres tersebut mengatur soal sempadan pantai yang dimiliki seseorang atau perusahaan.
Dalam Perpres itu disebutkan batas sempadan pantai yakni sejauh 100 meter dari ombak tertinggi ke daratan. Namun, fakta di lapangan, pada jarak 100 meter dari bibir pantai, telah berdiri bangunan.
Bahkan, kawasan pantai tersebut sudah ada yang menjadi milik pribadi, ada yang dipakai untuk usaha kedai kopi dan lain sebagainya. Ironisnya, sebagian lahan di kawasan pesisir itu sudah menjadi milik pribadi dengan sertifikat hak milik (SHM). Impian melakukan penataan dengan konsep Water Front City pun masih sebatas wacana.
Plt Kepala Dinas PUPR Kepulauan Meranti, Rahmat Kurnia melalui Analis Penataan Kawasan di Dinas PUPR, Ratih Mayank Sari mengatakan bahwa bangunan tersebut sudah berdiri sejak zaman Kabupaten Bengkalis. Terhadap kondisi tersebut, pihaknya belum bisa melakukan tindakan apa pun terhadap bangunan tersebut.
"Kita belum ada kajian khusus terkait sempadan pantai. Jadi kita masih mengikuti aturan diatasnya yakni aturan lama. Sementara kita belum mempunyai Perda yang mengatur hal itu," kata Ratih, Senin (26/6/2023).
Ia menegaskan, Pemkab Kepulauan Meranti hanya memiliki Perda Bangunan Gedung dan Perda RTRW. Untuk bangunan yang sudah ada tidak dapat ganggu gugat, tetapi izin baru tidak dapat diterbitkan.
"Bila mereka mau buat baru atau merenovasi, izinnya tidak kita berikan terkecuali mengurus IMB tanpa merubah bentuk bangunan," jelasnya.
Ratih meneranhkan, sudah hampir 10 tahun pihaknya tidak memberikan izin mendirikan bangunan baru di tepi pantai Kota Selatpanjang.
"Jika ada, maka dipastikan itu tidak mengurus izin dan sudah menjadi tugas Satpol PP untuk melakukan tindakan," ujarnya.
Dikatakan, untuk penataan kawasan di sepanjang pantai Kota Selatpanjang untuk ditata dengan konsep Water Front City, maka perlu dilakukan relokasi terlebih dahulu dan itu merupakan pekerjaan yang berat.
"Bangunan di tepi laut yang berjejer saat ini di sepanjang pantai memang ada SHM-nya. Jika konsep Water Front City yang nantinya akan dibuat, maka perlu dilakukan relokasi terlebih dahulu dan wajib diganti rugi terkecuali HGU dan HGB dan kita belum ada anggaran untuk itu," tuturnya.
Respon BPN
Sementara itu, Kepala Badan Pertahanan (BPN) Kepulauan Meranti, Masrul menyatakan tidak ada aturan yang melarang adanya kepemilikan pribadi di tepian pantai, karena belum diatur dalam perda.
"Ada tidak larangan kalau orang pribadi dapat hak milik? Sepanjang tidak ada aturan yang melarang, kenapa tidak boleh hak milik, subyeknya orang pribadi," ujarnya.
"Yang membuat perencanaan tata ruang itu kan Pemda, BPN itu tugasnya hanya memberikan hak atas tanah. Makanya dalam membuat pola ruang, penggunaan dan pemanfaatan itu semuanya Pemda yang memberikan izin dan ada PAD nya disana. Intinya tata ruang dan bangunan Meranti sudah ada perdanya, kalau salah pasti dilakukan penegakan hukum oleh pemda," ucapnya. (R-01)