Ulang Tahun ke 239 Kota Pekanbaru, Wali Kota Dinilai Belum Maksimal Benahi Permasalahan Perkotaan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau menilai Pemerintah Kota Pekanbaru belum serius berbenah memperbaiki pelayanan publik. Persoalan kerusakan jalan, banjir, transportasi publik, hingga pengelolaan sampah tidak mengalami kemajuan signifikan.
Walhi Riau mendesak Penjabat Wali Kota dan DPRD Kota Pekanbaru didesak serius bekerja maksimal di sisa waktu periodesasi pemerintahan, terlebih terkait pengelolaan sampah.
"Penjabat Walikota Pekanbaru belum berhasil melakukan pembenahan terkait persoalan Kota Pekanbaru," Rezki Andika, Koordinator Relawan Pengorganisasian Rakyat Walhi Riau dalam keterangan tertulis diterima SabangMerauke News, Senin (26/6/2023).
Rezki menyinggung soal putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 262/Pdt/G/ 2021/PN.Pbr 21 Juli 2022 yang memerintahkan Pemko Pekanbaru untuk memperbaiki pengelolaan sampah di Pekanbaru. Caranya dengan merevisi kebijakan pengelolaan sampah secara menyeluruh, melakukan tindakan tertentu, menerbitkan kebijakan pembatasan plastik sekali pakai, dan mengalokasikan anggaran yang cukup guna melaksanakan hal-hal tersebut.
"Pemko gagal menafsirkan sekaligus melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru," terangnya.
Walhi Riau menyebut, hasil pemantauan selama bulan Agustus dan September 2022 menunjukkan terdapat persoalan serius terkait kondisi dan keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Kota Pekanbaru.
"Selain itu, persoalan klasik seperti kerusakan jalan dan banjir masih terus berulang hingga saat ini. Pertanyaan di tengah persoalan tersebut, dimana anggota DPRD kita?” sebut Rezki.
Walhi Riau juga menyoroti posisi Kota Pekanbaru yang mendapat sertifikat adipura. Terkait hal ini Rezky menyampaikan hal tersebut cukup janggal di tengah kondisi Pekanbaru yang belum banyak berubah. Bahkan banyak pohon di sepanjang jalan di Pekanbaru yang tidak terurus dan hampir mati.
"Tidak jelas apa pertimbangan dan kriteria yang membuat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memberi sertifikat tersebut kepada Pemerintah Kota Pekanbaru," katanya.
Pemko Gagal Paham
Ia menyebut, Pemko Pekanbaru tidak serius mengurus permasalahan sampah ditandai dengan tidak adanya perubahan signifikan terkait pengelolaan sampah, TPA yang tidak menerapkan metode sanitary landfill hingga keliru menjalankan putusan PN Pekanbaru.
Sri Wahyuni, Dewan Daerah Walhi Riau juga menyoroti gagal paham Pj Wali Kota Pekanbaru terkait penerbitan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Sesuai Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 262/Pdt/G/2021/PN.Pbr seharusnya Wali Kota Pekanbaru harus menerbitkan aturan yang lebih luas cakupan, karena putusan pengadilan memerintahkan untuk menerbitkan aturan tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
”Peraturan yang diterbitkan Walikota Pekanbaru tidak akan membantu pengurangan timbunan sampah secara signifikan. Beban TPS dan TPA di Pekanbaru akan terus bertambah. Terlebih kami menemukan tanaman yang terindikasi tercemar di sekitaran TPA dimanfaatkan untuk pakan ternak. Temuan kami juga menunjukkan pembuangan air limbah TPA Muara Fajar 2 diindikasikan mencemari sungai sekitar,” sebut Sri Wahyuni.
Sri Wahyuni juga menyoroti persoalan pengelolaan sampah yang berdampak pada kelompok anak dan perempuan. Pembenahan pengelolaan sampah yang tidak signifikan akan menempatkan perempuan dan anak sebagai korban potensial pencemaran air dan tanah. Mikroplastik dan cemaran lainnya akan berakibat buruk pada tumbuh kembang anak dan kesehatan perempuan.
“Kondisi perempuan dan anak yang tidak sehat akan membuat Kota Pekanbaru gagal untuk menunjukkan tuahnya sebagai kota yang menaruh aspek keadilan antargenerasi sebagai aspek penting pembangunan,” tutup Sri Wahyuni. (*)