Aspidum Kejati Hadir Langsung, Sidang Dekan FISIP Unri Diduga Cabuli Mahasiswi Digelar Tertutup
SabangMerauke News - Sidang perdana pembacaan surat dakwaan terhadap Dekan FISIP Universitas Riau, Syafri Harto, Selasa (25/1/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru berlangsung tertutup. Tidak boleh ada satu pun pengunjung yang diperbolehkan masuk ke ruang sidang.
Pantauan SabangMerauke News, saat ini proses pembacaan surat dakwaan masih berlangsung. Terlihat sedikitnya 7 orang jaksa penuntut duduk di meja jaksa. Bahkan sepertinya Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Riau, Rizal Syah Nyaman terlihat duduk di deretan meja jaksa. Terdakwa Syafri Harto hadir secara virtual lewat zoom meeting dari sel tahanan Polda Riau.
Sejumlah rekan korban mahasiswa Universitas Riau juga tampak di selasar luar ruang sidang. Mereka datang untuk mengawal jalannya persidangan.
Sidang kasus yang menghebohkan Tanah Air ini dipimpin oleh majelis hakim diketuai Estiono. Saat ini sidang masih berlangsung.
Perihal tertutupnya sidang bagi pengunjung direspon oleh pihak PN Pekanbaru. Humas PN Pekanbaru, Tommy Manik menyatakan berdasarkan KUHAP, persidangan kasus asusila wajib tertutup.
"Itu berdasarkan KUHAP, perkara asusila wajib tertutup," terang Tommy Manik lewat pesan WhatsApp.
Syafri Harto terjerat kasus asusila dengan tuduhan mencium mahasiswi bernama LB (21) saat melakukan konsultasi skripsi di ruang kerjanya. Kasus ini viral di media sosial sehingga mengguncang dunia pendidikan pada Oktober lalu. Tim Kemenristek Dikti turun ke Universitas Riau untuk mengawasi penanganan kasus ini secara internal.
Hingga akhirnya Syafri Harto dinonaktifkan sebagai Dekan FISIP. Kejati Riau pun dua pekan lalu sudah menahan Syafri Harto, setelah dalam penyidikan di Polda Riau Syafri hanya dikenakan wajib lapor dua kali sepekan. Syafri sempat menolak saat ditahan, namun Kejati Riau mengambil sikap tegas sesuai dengan kewenangannya menahan Syafri.
Syafri dijerat pasal berlapis yakni didakwa dengan pasal 289 dan pasal 294 ayat (2) KUHP. Ancaman ada tertinggi hukuman 9 tahun dan 7 tahun penjara. (*)