Kasus Pungli Kadis Kesehatan Kampar, Polda Riau Limpahkan Tahap I ke Kejaksaan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi modus pungutan liar (Pungli) yang menjerat Kadis Kesehatan (Kadiskes) Kampar, dr ZD ke kejaksaan.
Seperti diketahui, ZD terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Subdit III Reskrimsus Polda Riau.
ZD melakukan Pungli terhadap sejumlah kepala puskesmas di Kabupaten Kampar.
Ia ditangkap saat kegiatan serah terima uang dilakukan di rumahnya.
Selain ZD, dalam kasus ini polisi juga mengamankan Kepala Puskesmas Sibiruang, berinisial MR.
Kasubdit III Reskrimsus Polda Riau, Kompol Faizal Ramzani, membenarkan perihal telah dilimpahkannya berkas tersangka ke kejaksaan.
"Baru tahap I (berkas perkara dilimpahkan penyidik ke kejaksaan, red)," katanya, Rabu (21/6/2023).
Lanjut Faizal, saat ini pihaknya menunggu petunjuk dari jaksa. Karena berkas perkara masih dalam tahap penelitian jaksa, terkait kelengkapan formil dan materilnya.
"Kita tunggu hasil penelitian jaksa," bebernya.
Kadiskes Kampar dr ZD, diduga melakukan Pungli terhadap sejumlah kepala puskesmas di kabupaten tersebut.
Dari 31 orang kepala puskesmas yang dimintai uang oleh dr ZD, baru 9 orang yang menyerahkan.
Uang yang terkumpul, diserahkan kepada Kepala Puskesmas Sibiruang, MR, yang merupakan orang kepercayaan dr ZD sekaligus bertindak sebagai koordinator.
Uang dikumpulkan di restoran Hotel Furaya Pekanbaru. MR lalu berangkat menuju rumah ZD di Jalan Lintas Pekanbaru - Bangkinang Km 52 Desa Tanjung Berulak Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Jumat (12/5/2023) malam
Pergerakan MR, dipantau oleh pihak kepolisian dari Subdit III Reskrimsus Polda Riau.
Sampai akhirnya, ZD dan MR terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dengan dana pungutan liar (Pungli) yang belakangan terungkap akan digunakan ZD untuk mengurus kasus yang tengah bergulir.
Dalam OTT ini, petugas turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp85 juta dan 2 buah handphone. Termasuk bukti transfer Rp15 juta.
Wadir Reskrimsus Polda Riau AKBP Iwan P Manurung menuturkan, awalnya pada 8 Mei 2023, ZD memerintahkan 31 kepala puskesmas di Kabupaten kampar untuk mengumpulkan uang. Perintah tersebut disampaikan dalam sebuah rapat yang dipimpin ZD.
"Di dalam rapat itu, di akhir (rapat), ZD memerintahkan kepada mereka untuk mengumpulkan dan yang disepakati oleh mereka, yaitu Rp10 juta," terang Iwan, saat ekspos kasus, didampingi Kasubdit III Kompol Faizal Ramzani, Senin (15/5/2023) lalu.
Uang yang terkumpul, menurut tersangka ZD, akan diberikan kepada petugas terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi Jamkesmas 2022 yang sedang ditangani Ditreskrimsus Polda Riau.
Rencana suap itu, murni inisiatif dari tersangka ZD sendiri.
"Tekait dengan (dugaan korupsi) Jamkesmas tahun 2022. Dimana pada saat laporan masyarakat ini diadukan, yang bersangkutan tersangka ZD tahun 2022 ini selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar," terang Iwan.
Untuk kasus dugaan penyelewengan dana Jamkesmas menurut Iwan, pihaknya akan tetap melanjutkan proses penyelidikannya.
Dimana kasus tersebut, kini masih tahap pengumpulan bahan keterangan, data dan barang bukti.
Sementara terkait kasus Pungli, Iwan memastikan proses penyidikan terus berlangsung.
"Ini akan bergulir terus, tersangkanya dari 2 orang, tergantung perkembangan penyidikan, apakah ada 9 atau bahkan 31 kepala puskesmas yang ikut rapat dengan Kadiskes akan jadi tersangka, atau posisinya sebagai apa, itu berkembang. Kita lihat perkaranya, perannya, apa yang terjadi saat rapat," terang Iwan. (*)