Tapir yang Ditemukan Warga Terkapar Masuk Parit di Reteh Indragiri Hilir Akhirnya Tewas
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kabar dukacita menerpa dunia konservasi khususnya di Riau. Seekor tapir yang ditemukan warga terkapar di dalam parit di Desa Sungai Asam, Kecamatan Reteh, Indragiri Hilir akhirnya tewas, Minggu (18/6/2023).
Satwa dilindungi tersebut tidak terselamatkan lagi karena kondisinya yang sudah sangat lemah.
Kepala BBKSDA Riau, Genman Hasibuan menjelaskan, pihaknya segera turun ke lokasi usai mendapat informasi adanya seekor tapir yang masuk parit pada Sabtu (17/6/2023) lalu. Namun, mengingat akses ke lokasi bergantung pada pasang surut air, sehingga membutuhkan waktu yang lama bagi tim untuk tiba di lokasi.
"Ketika tim Resor BBKSDA Riau tiba di TKP pada Minggu (18/6/2023), tapir tersebut tidak terselamatkan karena kondisinya yang sudah sangat lemah," kata Genman, Senin (19/6/2023) pagi.
Pihaknya bersama unsur Koramil dan Polsek setempat dibantu oleh warga kemudian melakukan penguburan terhadap tapir tersebut.
"Agar tidak mengakibatkan bau busuk yang bisa menimbulkan penyakit," jelas Genman.
BBKSDA dan kepolisian, kata Genman, melakukan himbauan dan sosialisasi terhadap warga agar tidak melakukan penangkapan terhadap satwa liar khususnya yang statusnya dilindungi karena bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Kapolres Indragiri Hilir AKBP Norhayat mengatakan tapir tersebut ditemukan seorang warga Desa Sungai Asam Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir masuk ke dalam parit. Tapir tersebut ditaksir telah berusia dewasa. Penemuan tapir dilaporkan pada Sabtu (17/6/2023) sekitar pukul 10 pagi. Saat ditemukan, kondisi tapir sudah lemas.
Ia menyebut lokasi penemuan tapir disebut jauh dari perkampungan dan berbatasan dengan daerah Provinsi Jambi. Warga yang melihat tapir di dalam parit kemudian mengevakuasi ke daratan.
Warga juga membersihkan badan tapir berwarna hitam putih tersebut kemudian memberi makan. Karena mereka sadar bahwa tapir adalah satwa yang dilindungi.
Hewan Status Terancam
Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Tapir masuk kategori hewan dilindungi.
Tapir merupakan hewan herbivora yang kerap memakan dedaunan muda di pinggiran sungai atau di hutan. Karakteristik tubuh tapir adalah berekor pendek dan berbadan panjang serta memiliki moncong memanjang.
Di Indonesia, tapir hanya dapat dijumpai di wilayah Sumatera, tepatnya di bagian selatan Danau Toba sampai Lampung.
Hewan ini masuk golongan hewan yang dilindungi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, tapir masuk daftar hewan yang dilindungi di Indonesia. Tingginya angka deforestasi dan perburuan liar di hutan-hutan Indonesia menjadi salah satu alasan berkurangnya habitat tapir.
Kini tapir masuk kategori Appendix 1 CITES (Convention on International Trade in Endangered Species - Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Langka).
IUCN Red List sudah memasukkan Tapir Asia (Tapiricus indicus) dalam kategori 'terancam' sejak 2002. Hal itu didorong karena berkurangnya hampir 50 persen populasi tapir di seluruh jangkauan.
Ditambahkan populasi tapir akan terus berkurang separuhnya lagi dalam 30 tahun ke depan jika ancaman terus berlanjut.
Secara umum, sebenarnya ada empat spesies tapir yang masih ada dan tersebar di dunia. Hewan langka itu berada di hutan-hutan wilayah Amerika Selatan dan Tengah (Tapirus bairdii, Tapirus pinchaque, dan Tapirus terrestris) dan hanya satu yang tersebar di Asia Tenggara (Tapirus indicus). (*)