BEM Kampus Ini Dibekukan, Salah Satu Dipicu Aksi Tolak Pemberian Doktor Honoris Causa untuk Erick Thohir
SABANGMERAUKE NEWS, Jatim - Keberadaan organisasi Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya (EM UB) Malang dibekukan oleh Wakil Rektor III UB. Seluruh hak adminstratif dan keuangan program kerja EM UB kini mengalami hambatan.
Presiden EM UB, Rafly Rayhan Al Khajri, Minggu (18/6/2023) mengatakan pembekuan ini bermula dari pernyataan Wakil Rektor III pada 31 Maret 2023 di hadapan Presiden EM. Pimpinan UB tersebut, kata dia, sempat menyatakan keberatannya terhadap aksi penolakan mahasiswa atas pemberian anugerah gelar Doktor Honoris Causa untuk Menteri BUMN Erick Thohir.
Diketahui, Erick Thohir diberikan gelar Doktor Honoris Causa pada Jumat (3/3/2023) lalu di Gedung Samantha Krida, Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur. Saat itu, sejumlah mahasiswa melakukan aksi demonstrasi.
Kala itu dalam aksinya mahasiswa merasa prihatin karena kampus dengan mudahnya para tokoh dan pejabat publik menerima gelar kehormatan.
Selain Erick Thohir, tercatat tokoh politik Surya Paloh juga pernah menerima gelar serupa pada 25 Juli 2022.
Sebelumnya, Menteri KLHK, Siti Nurbaya dianugerahi sebagai profesor kehormatan pada Bidang Ilmu Manajemen Sumber Daya Alam pada Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya (UB) pada Sabtu (25/6/2022).
Rafly menyebut pihaknya juga melakukan aksi mempersoalkan tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan dan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.
Rafly menceritakan, Wakil Rektor III menghendaki tidak adanya aksi demontrasi di dalam maupun di luar kampus selama masa jabatannya. Hal ini sekaligus memberikan ancaman pencopotan jabatan serta pembekuan hak administratif dan keuangan program kerja EM UB.
Selanjutnya, forum pemanggilan kepada Presiden EM oleh Wakil Rektor III UB pada 5 Juni 2023 melalui surat tertanggal 4 Juni juga turut menyinggung beberapa hal. Poin pertama perihal aksi-aksi pergerakan EM UB dan seluruh elemen/ entitas pergerakan mahasiswa lainnya di UB secara umum.
Ada lagi poin mengenai kritik oleh EM UB pada 2 April 2023 mengenai program Mahasiswa Membangun Desa 1000 Desa (MMD-1000D). Surat itu juga menyinggung tentang kritik oleh EM UB pada 4 Juni 2023.
Yakni mengenai anugerah Perguruan Tinggi pelaksana program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) terbaik yang diterima oleh UB. Lalu terakhir membahas mengenai pernyataan 'Hari Lahir Istilah Pancasila' oleh EM UB pada 1 Juni.
Setelah hal-hal tersebut dilakukan, Wakil Rektor III melakukan pembekuan terhadap seluruh hak adminstratif dan keuangan program kerja EM UB. Bahkan, meminta EM UB untuk segera mencabut unggahan kritik EM UB atas anugerah UB sebagai pelaksana program PPKS terbaik. Kemudian juga unggahan terkait pernyataan 'Hari Lahir Istilah Pancasila'.
Menindaklanjuti kebijakan dan tuntutan oleh Wakil Rektor III tersebut, EM UB menyatakan kecaman segala bentuk intimidasi terhadap kebebasan menyampaikan pendapat atau pikiran dengan lisan maupun tulisan.
Sebab, kebebasan tersebut jelas sudah dijamin dan dilindungi berdasarkan pasal 28 dan 28E ayat (3) UUD 1945. EM UB juga mengecam segala bentuk intervensi terhadap kedaulatan lembaga mahasiswa dan demokratisasi di lingkungan kampus.
Lalu menyayangkan setiap kebijakan Wakil Rektor III UB yang mencederai kebebasan berpikir dan berpendapat serta kebebasan akademik mahasiswa. "Ini sebagaimana dijamin dan dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi," ungkapnya.
EM UB meminta Wakil Rektor III UB menjalankan kewajibannya dan melindungi hak-hak organisasi kemahasiswaan yang berkaitan dengan administrasi, fasilitas, dan keuangan.
Hal ini karena sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Organisasi Kemahasiswaan 2022. Pedoman ini sebelumnya diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
Berikutnya, EM UB meminta Wakil Rektor III UB mengakui dan menjunjung tinggi kedaulatan serta demokratisasi di lingkungan mahasiswa dalam kerangka Tri Dharma Perguruan Tinggi. Lalu juga mengultimatum Wakil Rektor III UB untuk menyampaikan permohonan maaf melalui lisan atau tulisan yang disampaikan secara terbuka kepada mahasiswa UB.
Hal ini harus dilaksanakan dalam waktu selambat-lambatnya 3 x 24 jam sejak pernyataan ini diterbitkan. Adapun terkait tindak lanjut tuntutan tersebut, Rafly mengaku belum mendapatkan respons resmi dari Wakil Rektor III atau Rektor UB.
Namun pihaknya sudah dihubungi oleh Humas Rektorat UB secara pribadi. Menurut Rafly, Humas Rektorat UB telah berusaha membantu memfasilitasi pertemuan antara EM dengan pimpinan UB. "Namun sekadar tawaran, belum berupa keputusan dari pimpinan," ucapnya. (*)