Polres Kampar Tak Hadiri Sidang Praperadilan Ketua Kopsa-M Anthony Hamzah, Setara Institute: Skenario Menggugurkan Gugatan!
SabangMerauke News, Jakarta - Kepolisian Resor (Polres) Kampar tidak hadir dalam sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) Anthony Hamzah, Senin (24/1/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang. Polres Kampar hanya mengirimkan sepucuk surat pemberitahuan ke majelis hakim yang isinya alasan tidak hadir karena belum adanya pendamping dari Polda Riau. Dalam suratnya tersebut, Polres Kampar meminta agar sidang ditunda hingga 9 Februari mendatang.
Meski tanpa kehadiran Polres Kampar selaku termohon, namun hakim tunggal PN Bangkinang yang menyidangkan permohonan praperadilan ini, Ersin SH, MH tetap melanjutkan persidangan dengan memeriksa kelengkapan dokumen dari pemohon. Hakim Ersin juga menolak permintaan penundaan sidang oleh Polres Kampar pada 9 Februari dan sesuai jadwal sidang akan dilanjutkan Senin (31/1/2022) mendatang.
BERITA TERKAIT: Setara Institute: Ketua Kopsa-M Kampar Dikriminalisasi karena Bongkar Mafia Tanah Perkebunan
Tidak hadirnya Polres Kampar dalam gugatan praperadilan tersebut disikapi negatif oleh Koalisi Keadilan Agraria Setara Institute dan Tim Kuasa Hukum Kopsa-M. Lewat keterangan tertulis yang diterima SabangMerauke News, koalisi dan kuasa hukum menilai ketidakhadiran Polres Kampar sebagai bentuk permainan waktu untuk mengulur persidangan yang berakibat terancam batal demi hukum gugatan permohonan praperadilan. Soalnya, jika persidangan pokok perkara sudah digelar, maka permohonan praperadilan akan gugur.
BERITA TERKAIT: Konflik Berkepanjangan PTP Nusantara 5 vs Kopsa-M, Di Mana Posisi Negara?
"Sangat patut diduga ketidakhadiran termohon (Polres Kampar, red) merupakan skenario untuk menggugurkan sidang praperadilan. Sebab, secara aturan, sidang praperadilan harus selesai dalam tempo 14 hari sejak sidang pertama dilakukan. Dengan skenario demikian, akan ada jeda waktu yang panjang bagi Polres Kampar untuk melimpahkan perkara AHZ (Anthony Hamzah, red) ke pihak kejaksaan, yang mana jika sidang pokok perkara sudah dimulai di pengadilan, maka praperadilan menjadi gugur," terang Disna Riantina dan Samaratul Fuad lewat keterangan tertulisnya.
BERITA TERKAIT: Kantor Staf Presiden Turun ke Riau, Selesaikah Konflik PTP Nusantara V dengan Rakyat?
Disna juga menilai alasan ketiadaan pendamping dari Polda Riau sebagai penyebab Polres Kampar tak menghadiri sidang sangat tidak bisa diterima. Kehadiran pendamping dalam proses sidang praperadilan bukan sesuatu yang wajib.
"Apalagi pihak termohon yakni Polres Kampar yang berkedudukan di Bangkinang dan berjarak sekitar 3 kilometer dari Pengadilan Negeri Bangkinang," tegas Disna.
BERITA TERKAIT: Kasih Tahu Saya Nama Oknum PTPN 5 yang Menzolimi Petani Kopsa-M, Saya Tindak Sekarang!
Dalih tersebut menurut Disna, menunjukkan bahwa Polres Kampar tidak menjalankan koordinasi secara tuntas dengan Polda Riau. Hal ini lanjut Disna, menambah keyakinan selaku pemohon bahwa penetapan Anthony Hamzah sebagai tersangka dan proses penangkapan serta penahanan memang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
"Kemudian, Polres Kampar menunjukkan sikap mencari alasan yang mengada-ada," jelas Disna.
BERITA TERKAIT: Lawan Polres Kampar, Ketua Kopsa-M Anthony Hamzah dan Istri Layangkan Gugatan Praperadilan
Pihaknya juga merasa heran manakala mendapati kalau Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Bery Juana Putra SIK ternyata berada di Mapolres Kampar. Hal tersebut diketahui saat sejumlah petani Kopsa-M datang ke Polres Kampar untuk menjenguk Anthony Hamzah yang berada dalam sel tahanan Mapolres Kampar.
Tim Advokasi Keadilan Agraria dan seluruh petani Kopsa-M terang Disna, akan terus menyuarakan aspirasi petani dan meluruskan narasi-narasi sesat yang dihembuskan untuk mendemoralisasi perjuangan petani Kopsa-M.
"Upaya pengelabuan hukum yang dilakukan dengan kentara, demi menjerat Ketua Kopsa-M dan melemahkan perjuangan 997 petani Kopsa-M untuk mengembalikan hak-hak mereka yang dikuasai secara melawan hukum oleh PTP Nusantara V dan PT Langgam Harmuni harus ditindak tegas demi tegaknya keadilan bagi petani," jelas Disna.
Kapolres Kampar, AKBP Rido Rolly Purba dan Kasat Reskrim Polres Kampar, AKB Bery Juna sudah dikonfirmasi SabangMerauke News soal ketidakhadirannya dalam sidang perdana gugatan permohonan praperadilan Anthony Hamzah. Namun, pesan konfirmasi yang dilayangkan lewat WhatsApp tidak dibalas keduanya hingga malam ini.
Sidang Dikawal Koalisi Mahasiswa Kampar
Sidang gugatan permohonan praperadilan Ketua Kopsa-M, Anthony Hamzah akan terus dikawal oleh petani anggota Kopsa-M dan Koalisi Mahasiswa Kampar. Hal ini ditunjukkan dari kehadiran petani dan mahasiswa pada sidang pagi tadi di kompleks PN Bangkinang.
"Kami meminta keadilan dan proses hukum yang jujur. Proses peradilan ini harus mendengarkan suara hati dan nurani para petani dan kami anak-anak petani yang menuntut keadilan hak atas kebun kelapa sawit Kopsa-M," tegas salah satu orator mahasiswa di PN Bangkinang.
Para petani dan mahasiswa juga menyesalkan tidak diberinya kesempatan untuk menjenguk Anthony Hamzah yang ditahan pihak kepolisian di Mapolres Kampar.
Dua Gugatan Permohonan Praperadilan
Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) Kampar, Anthony Hamzah melakukan perlawanan hukum terkait penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Polres Kampar. Langkah hukum yang ditempuh dengan melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bangkinang.
Tak hanya Anthony Hamzah saja, namun istrinya Delita Zul juga ikut menggugat praperadilan Polres Kampar.
Koordinator Tim Advokasi Keadilan Agraria Setara Institute, Disna Riantina menyatakan, kliennya mendaftarkan dua gugatan praperadilan di PN Bangkinang. Gugatan pertama atas nama Anthony Hamzah telah didaftarkan dan teregistrasi di PN Bangkinang pada 13 Januari lalu. Sementara, gugatan kedua yang didaftarkan Anthony bersama istrinya Delita Zul teregistrasi pada tanggal 20 Januari.
Disna menjelaskan, gugatan praperadilan pertama dilayangkan untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan kliennya oleh Polres Kampar. Selain itu, pihaknya juga menggugat ganti kerugian atas tindakan hukum yang dilakukan oleh Polres Kampar terhadap kliennya.
Disna menguraikan soal temuan pihaknya terkait surat perintah penyidikan (sprindik) yang diduga kuat lebih dulu terbit ketimbang laporan kepolisian.
"Proses penetapan tersangka yang tidak sesuai dengai prosedur hukum karena tidak adanya alat bukti yang menyatakan bahwa Anthony Hamzah sebagai pelaku pengrusakan apalagi dituduh sebagai otak pelaku pengrusakan," tegas Disna.
Ia mengklaim, terpidana Hendra Sakti yang sudah diadili di PN Bangkinang dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) menyatakan kalau Hendra melakukan pemerasan, bukan pengrusakan.
"Jadi, bagaimana mungkin penyidik bisa menyatakan adanya otak pelaku pengrusakan yang disangkakan kepada Anthony Hamzah, sedangkan pelaku pengrusakannya tidak ada. Hendra Sakti sesuai putusan pengadilan bukan pelaku pengrusakan," klaim Disna.
Sebelumnya diwartakan, Ketua Koperasi Kopsa-M Kampar, Anthony Hamzah ditangkap Polres Kampar dalam status daftar pencarian orang (DPO) di Depok, Jawa Berat, awal Januari lalu. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan dengan tuduhan sebagai otak pengrusakan perumahan milik PT Langgam Harmuni di Desa Siak Hulu, Kampar pada tahun lalu.
Atas penangkapan Anthony Hamzah itu, Setara Institute menyebut telah terjadi kriminalisasi terhadap petani dan Ketua Kopsa-M, Anthony Hamzah.
Soalnya, para petani dan Ketua Kopsa-M Anthony Hamzah yang ditangkap saat ini tengah memperjuangkan hak-haknya yang diduga dirampas oleh PTP Nusantara V, PT Langgam Harmuni, dan perusahaan swasta lainnya. Selain lahan kebun yang dikuasai tanpa hak oleh pihak swasta, diduga terjadi pula penggelapan kredit pembangunan kebun oleh PTPN V dan penyanderaan hasil kebun petani oleh BUMN tersebut.
Polda Riau telah membantah tudingan kriminalisasi terhadap Anthony Hamzah. Kabid Humas Polda Riau, Kombes (Pol) Sunarto menyatakan penangkapan Anthony sebagai rangkaian proses penegakan hukum. Soalnya, dalam kasus pengrusakan perumahan PT Langgam Harmuni dua tersangka lainnya yakni Marvel dan Hendra Sakti telah dihukum masing-masing 1 tahun 8 bulan dan 2 tahun 2 bulan penjara. Sunarto menyebut kalau berdasarkan fakta persidangan, kejahatan pengrusakan disertai pengancaman dan pengusiran itu bermuara pada Anthony Hamzah. (*)