Ribuan Buruh Bakal Demo di PT RAPP, Protes Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak PT PTSI
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Ribuan buruh diklaim akan melakukan unjuk rasa di pintu pos PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pelalawan pada Selasa (20/6/2023) mendatang. Aksi ini digelar sebagai bentuk protes pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh PT Prima Transportasi Servis Indonesia (PTSI) yang merupakan mitra RAPP.
Aksi demo digencarkan oleh Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (SPDT) PT PTSI. Ditargetkan sebanyak 2 ribu pekerja akan turun dalam aksi yang melibatkan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) selaku induk organisasi SPDT.
Ketua PUK SPDT PT PTSI, Novri Hendra kepada media menjelaskan, unjuk rasa dilakukan karena perundingan bipartit sudah digelar sebanyak 3 kali, namun belum menemukan kesepakatan dengan perusahaan.
Para pekerja sempat melakukan aksi spontanitas di depan pintu masuk pos 1 PT RAPP (APRIL Grup). Massa aksi juga membentuk pondok perjuangan.
"Namun kami seperti kena PHP, perwakilan perusahaan yang dihadirkan tidak bisa memberikan keputusan kapan kami akan dipekerjakan kembali," kata Novri, Jumat lalu.
Para buruh juga kecewa akibat tindakan perusahaan yang tidak memberikan pelayanan medis pekerja hingga terjadinya PHK sepihak terhadap beberapa rekan mereka.
Ia menyontohkan seorang pekerja bernama Khairuddin yang menderita berjuang dari sakit. Disebut kalau Khairuddin pergi bolak-balik berobat ke Pekanbaru. Namun karena tidak memiliki biaya lagi, ia pernah tidur di halaman rumah sakit.
"Baru-baru ini pekerja terdampar juga di rumah sakit karena belum dapat penanganan," jelas Novri.
Selain itu, ia menuding ada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja namun di PHK. Bahkan ada yang tidak menerima gaji selama 3 bulan.
Ia menyebut aksi SPDT untuk menuntut hak mereka sempat mendapatkan penggembosan. Kabarnya ada pihak-pihak tertentu berupaya mengintervensi agar unjuk rasa pada Selasa depan dibatalkan.
Kasat Intel Mapolres Pelalawan, AKP Rudi Nababan membenarkan adanya surat pemberitahuan aksi tersebut. (*)