Belasan Calon Pekerja Migran Ilegal Diamankan di Hutan Dumai, Ada Dua Balita Umur 2,5 Tahun
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Aksi penyelundupan manusia dengan modus tenaga kerja ke Malaysia kian marak terjadi. Kota Dumai menjadi pintu keluar yang paling diminati para pelaku perdagangan manusia ini.
Salah satu tempat pemberangkatan para TKI ilegal tersebut yakni wilayah pesisir Kota Dumai. Para pekerja tujuan Malaysia ini diendapkan di hutan, sebelumnya dikirim menggunakan speedboat oleh penyalur ilegal.
Modus pengiriman TKI ilegal ini pun dibongkar oleh Polda Riau. Sebanyak 12 calon TKI non prosedural diamankan berada di kawasan hutan di Medang Kampai, Dumai, Kamis (15/6/2023) lalu.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menerangkan, dalam kasus tersebut satu orang pria berinisial RA (29) ditangkap diduga merupakan pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ia menyebut RA ditangkap bersama belasan TKI ilegal tujuan Malaysia menggunakan speed boat.
Kasus ini diketahui dari laporan masyarakat bahwa akan ada keberangkatan calon PMI ilegal dari jaringan Herman Aceh yang saat ini dalam pencarian.
Para PMI awalnya dijemput dengan menggunakan mobil di Terminal Kelakap Tujuh. Kemudian oleh RA diantar ke hutan di Kecamatan Medang Kampai.
Ke 12 orang yang akan diberangkatkan ke Malaysia, salah satunya merupakan warga negara Rohingya, Myanmar. Selain itu, terdapat juga dua balita berusia 2,5 tahun.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya," terang Nandang kepada media, Minggu (18/6/2023).
Nandang menjelaskan, saat ini tersangka Herman Aceh dalam pengejaran Ditreskrimum Polda Riau, Polres Bengkalis dan Polres Dumai.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan atau pasal 81 Jo pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan PMI dengan ancaman hukuman di atas dua tahun penjara. (*)