Wah! Syarat Bikin SIM Wajib Miliki Sertifikat Mengemudi, Polri Bandingkan dengan Jepang
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Dalam waktu dekat, pembuatan surat izin mengemudi (SIM) bakal menerapkan syarat baru. Calon pengemudi diwajibkan memiliki sertifikat mengemudi agar bisa mendapatkan SIM.
Hal tersebut menyusul telah ditekennya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam Perpol tersebut, terdapat aturan yang mensyaratkan berlakunya sertifikat mengemudi bagi pengendara yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri," tulis ayat 3a, dikutip Sabtu (17/6/2023).
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan alasan diterapkan aturan tersebut. Menurutnya aturan itu merupakan bentuk implementasi aturan yang sebenarnya telah ada dalam Perpol 5 Tahun 2021.
"Sudah lama, sebelum ada Perpol 5 juga sudah dinyatakan diperlukan sertifikat mengemudi. Di Indonesia saja ini yang agak mudah, urutan ke-10 di dunia termasuk paling mudah bikin SIM," kata Yusri, Sabtu (17/6/2023).
Yusri mengatakan hal itu berdampak pada SIM Internasional Indonesia yang tidak berlaku di beberapa negara, seperti Jepang. Lantaran, merasa seseorang orang mendapat SIM terlalu mudah.
"Seperti Jepang, karena mereka menganggap mudah sekali mendapat SIM termurah di dunia, Jepang itu Rp 40 juta loh bikin SIM, luar negeri itu mengambil SIM bukan di kepolisian yang sulit. Sekolah mengemudinya, yang sulit, karena mereka diwajibkan, dan bayarnya mahal sekali," kata Yusri.
"Di Indonesia Rp 100 ribu bisa dapat SIM padahal harus diketahui dampak kecelakaan di jalan itu Indonesia tinggi angka kematian, kenapa? Karena masyarakatnya belum ini, yang diharuskannya itu kan sekolah mengemudi dulu 3 bulan pada saat pengujian di kepolisian sudah mudah," tambahnya.
Teruskan Aturan yang Sudah Berlaku
Yusri menjelaskan alasan kenapa aturan itu baru mulai diterapkan sekarang. Karena meneruskan aturan yang sudah berlaku sebelumnya dan akan secara bertahap diterapkan sejalan sosialisasi yang dilakukan.
"Memang kemarin kita menerapkannya pelan-pelan, saya sedang buat aturan pelaksanaannya agar masyarakat tidak terlalu. Tetapi ke depan harus ada namanya sertifikat mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi," katanya.
Disamping itu, masyarakat juga harus memperhatikan akreditasi dari sekolah mengemudi. Harus sesuai standar Indonesia Safety Driving Centre (ISDC). Sebuah perusahan jasa bidang pendidikan keselamatan berkendara (safety riding dan defensive driving) untuk semua jenis kendaraan.
"Pengujinya dia punya perusahaan itu jelas, terdaftar di negara. Pengujinya itu harus memang lulusan yang dapat sertifikat dari ISDC namanya, dia memang resmi bukan ujug-ujug bisa mengemudi terus bikin sekolah mengemudi ngajarin orang," ujar Yusri.
"Harusnya dia punya sertifikasi instruktur mengemudi dengan tingkatan kelas berapa, yang dikeluarkan oleh ISDC, nggak ujug-ujug sembarang orang mengeluarkan," tambah Yusri.
Masa Sosialisasi
Meski demikian selama masa sosialisasi dan pengenalan, lanjut Yusri, pihaknya akan memberlakukan syarat sertifikat mengemudi untuk pengendara membuat SIM secara bertahap. Sejalan, pembuatan aturan teknis yang masih disiapkan.
"Jadi belum semua kita gunakan ini sertifikat. Tapi ada yang sudah (punya sertifikat mengemudi) melaksanakan dan itu memang bagus. Lebih bagus, kalau sekolah mengemudi 3 bulan baru mengemudi 3 bulan biar bisa mengetahui etika mengemudi seperti apa," ujar Yusri.
Sebab, Yusri menegaskan tujuan aturan ini diberlakukan bukan untuk memberatkan masyarakat, namun menekan angka kecelakaan lalulintas. Sebab, kecelakaan lalulintas di Indonesia terbilang besar akibat minimnya pemahaman dan etika berkendara masyarakat.
"Arahnya kesana makanya di suruhlah orang sekolah, kalau mau pintar sekolah. biar dia bisa beretika mengemudi seperti apa, enggak ugal-ugalan, enggak mentang-mentang bisa bawa motor sembarang aja di jalan," ucapnya.
"Kita bukan mau memberatkan masyarakat, enggak. Sebaiknya sekolah dulu biar pintar, nanti kalau sudah sekolah baru tahu dia. Kita mau dapat sarjana juga sekolah dulu," sambungnya.
Tak Berlaku untuk Perpanjangan SIM
Lebih lanjut, Yusri kembali menjelaskan bahwa aturan ini hanya berlaku bagi masyarakat yang ingin membuat SIM. Sehingga sertifikat tidak masuk menjadi syarat apabila ingin melakukan perpanjang SIM.
"Sekali saja orang membuat SIM, kalau perpanjangan cuma di tes kesehatan saja, psikologi, karena kesehatan orang itu kan hari ini sehat belum tentu besok sehat. Hari ini jiwa bagus belum tentu besok bagus," jelasnya
Oleh sebab itu, sertifikat akan berlaku apabila pengendara masa berlaku SIMnya habis atau telat diperpanjang. Maka prosesnya akan terhitung sebagai pembuatan baru SIM.
"Iya yang penting bro jangan mati SIM nya, kalau mati kan bikin lagi dari awal. Berarti persyaratan awalnya harus dipenuhi (sertifikat)," katanya. (*)