Kader Golkar Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dituntut 50 Bulan, Ini Sikap ICW
SabangMerauke News, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan terhadap terdakwa mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, di Pangadilan Tipikor, Jakarta. Politikus partai Golkar itu dituntut 4 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan penjara, pada Senin, 24 Januari 2022.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mengaku tidak mengagetkan dengan tuntutan tersebut. “Bagi ICW tuntutan ini semakin menguatkan dugaan bahwa KPK memang enggan memberikan efek jera maksimal kepada pelaku korupsi yang mempunyai irisan dengan wilayah politik,” ujar dia saat dihubungi pada Senin, 24 Januari 2022.
Sebelum Azis, Kurnia melanjutkan, ICW mencatat terdapat Edhy Prabowo dan Juliari Batubara yang juga dituntut ringan oleh KPK. Menurutnya, hal itu tentu bukan kesalahan dari jaksa penuntut umum, karena perumusan tuntutan di KPK tidak diputuskan sepihak oleh penuntut, melainkan berkoordinasi dan menunggu dari pimpinan KPK.
Maka, kata Kunia, ICW menyimpulkan bahwa pimpinan KPK yang patut untuk dipertanyakan mengapa Azis hanya dituntut 4 tahun 2 bulan penjara. “Bagi ICW, ia sangat layak dan pantas dituntut maksimal 5 tahun penjara,” tutur Kurnia.
Di luar itu, Kurnia juga menjelaskan mengenai adanya permasalahan dalam UU Tipikor. Menurutnya, mestinya untuk pihak pemberi suap, konstruksi pasalnya bisa didetailkan, misalnya, memberi suap kepada penegak hukum maka sanksinya bisa ditambah, bukan hanya maksimal 5 tahun, melainkan ditinggikan menjadi 10 tahun penjara.
“Jadi, orang-orang seperti Azis Syamsuddin atau mungkin dalam perkara lain, Djoko Tjandra, hukuman mereka bisa lebih berat,” kata Kurnia.
Sementara, pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa tuntutan tersebut sudah mempertimbangkan semua fakta-fakta di persidangan. "Tentu berdasarkan analisa seluruh fakta-fakta hasil persidangan perkara dimaksud," ujar dia pagi ini, Senin 24 Januari 2022. (*)