Pencuri Sawit PT Kencana Andalan Nusantara di Rokan Hilir Dihajar Massa Sampai Berlumuran Lumpur
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - PT Kencana Andalan Nusantara (KAN) di Dusun Jayantri Kepenghuluan Makmur Jaya Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Rokan Hilir melaporkan kasus pencurian tandan buah segar kelapa sawit ke Polres Rokan Hilir. Selama ini perusahaan tersebut diketahui hanya bergerak di bidang pengolahan kelapa sawit (PKS).
Berdasarkan video yang beredar di media sosial, tampak pelaku dilumuri lumpur dalam keadaan terkapar di atas bak mobil, diduga setelah dihajar massa. Pelaku akhirnya diamankan Polsek Bagan Sinembah pada Kamis (15/6/2023) kemarin.
Dalam video yang berdurasi 30 detik itu, disebutkan kalau orang yang berlumuran lumpur itu pencuri sawit yang terjadi di Jayantri, Bagan Sinembah
"Maling sawit di bagan senembah jayantri, gk ad kapok jga maling" in ud terbukti dimassa," tulis pemilik akun Yaxxxx.
Dalam komentar di video itu, masyarakat sangat menyayangkan pelaku yang sampai babak belur, apalagi korban pencurian adalah perusahaan.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi menjelaskan, pelapor kasus pencurian tersebut adalah pegawai PT Kencana Andalan Nusantara (KAN) inisial ZN. Diketahui, ZN merupakan Kepala Tata Usaha PT KAN.
AKP Juliandi menjelaskan, pelaku pencurian berinisial OJ alias NI (27) warga Dusun Jayantri Kepenghuluan Makmur Jaya Kecamatan Bagan Sinembah Raya. Ada sebanyak 47 janjang buah kelapa sawit (TBS) yang diamankan dengan kerugian berkisar Rp 3,2 juta.
Selain buah kelapa sawit, barang bukti lainnya juga turut disita yakni sepedamotor trondol merek Honda tanpa nomor polisi dan satu buah keranjang yang digunakan untuk melangsir.
Dijelaskan Juliandi, peristiwa itu bermula pada Kamis (15/6/2023) pagi. ZN alias Zulhasbih Nasution dijemput oleh mandor kebun yang menyampaikan ada orang tertangkap warga mencuri buah sawit.
Sesampainya di lokasi, ZN melihat pelaku sudah diamankan warga. Setelah diperiksa di dalam kebun, ZN menemukan dua tumpukan buah kelapa sawit yang baru saja dipanen sebanyak 47 tandan.
"Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Polsek Bagan Sinembah untuk proses lebih lanjut. Terhadap tersangka disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana," kata AKP Juliandi, Jumat (16/6/2023).
Terpisah, Kepala Tata Usaha Pabrik Kelapa Sawit PT Kencana Andalan Nusantara, Zulhasbih Nasution (ZN) menyebut ada beberapa hektare lahan perusahaan yang ditanam pohon kelapa sawit.
Namun dirinya tidak memberikan keterangan lebih rinci ketika ditanya perizinan kebun sawit PT Kencana Andalan Nusantara. Apakah ada izin mengelola perkebunan, selain pabrik kelapa sawit yang selama ini dijalankan. (R-02)