BPJS Ketenagakerjaan Tebar Beasiswa untuk Anak Peserta Jaminan, Ini Syarat dan Prosedurnya
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan kesempatan kepada anak peserta jaminan sosial untuk mendapatkan beasiswa pendidikan. Bantuan ini bisa diperoleh jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia ataupun mengalami kecelakaan kerja yang fatal.
Beasiswa pendidikan ini merupakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun sudah berlaku sejak 1 April 2021, faktanya banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang belum mengetahui informasi tersebut.
Pemberian beasiswa pendidikan tersebut didasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
Aturan ini telah berlaku secara efektif sejak 1 April 2021 lalu. Ada berbagai syarat yang harus dipenuhi untuk klaim bantuan pendidikan ini, berikut rinciannya.
Syarat Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan Merujuk dari Permenaker Nomor 5 tahun 2021, manfaat beasiswa pendidikan anak dapat diberikan kepada anak peserta program JKK dan JKM jika:
- Peserta mengalami Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja atau PAK
- Peserta meninggal dunia akibat Kecelakaan Kerja
- Peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja.
Sesuai dengan peraturan tersebut, maka dalam hal peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, manfaat JKM berupa beasiswa pendidikan anak dapat diberikan untuk peserta yang memiliki masa iuran paling singkat 3 tahun.
Sementara jika peserta tersebut memiliki lebih dari satu kepesertaan JKN aktif dalam periode waktu yang sama, maka tak berlaku akumulasi masa iuran dari masing-masing kepesertaan.
Manfaat beasiswa pendidikan anak tersebut diberikan untuk paling banyak 2 orang anak.
Syarat Umum
- Pekerja memiliki anak usia sekolah
- Umur anak pekerja maksimal 23 tahun
- Berlaku hanya untuk 2 (dua) orang anak
- Fotokopi kartu keluarga
- Surat keterangan dari sekolah/ perguruan tinggi
- Anak pekerja belum menikah
Dalam hal perusahaan menunggak iuran lebih dari 3 bulan, manfaat beasiswa diberikan setelah Pemberi Kerja melunasi tunggakan iuran beserta denda.
Besaran Beasiswa
- Pendidikan taman kanak-kanak sampai dengan SD: Rp1,5 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan selama 8 tahun.
- Pendidikan SMP/sederajat: Rp2 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan 3 tahun.
- Pendidikan SMA/sederajat: Rp3 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan 3 tahun.
- Pendidikan tinggi paling tinggi S1: Rp12 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan 5 tahun. Ketentuan Lainnya
- Pengajuan klaim beasiswa bisa dilakukan setiap tahunnya.
- Bila anak peserta BPJS Ketenagakerjaan belum memasuki usia sekolah pada saat peserta meninggal dunia tau cacat total, beasiswa bisa diberikan saat anak memasuki usia sekolah.
- Beasiswa berakhir saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.
Cara Klaim JKK dan JKM Ahli waris peserta yang meninggal dunia dapat mendatangi kantor cabang terdekat dengan membawa persyaratan dokumen yang dibutuhkan.
Dokumen yang Diperlukan
- Formulir Beasiswa
-Surat Keterangan dari Sekolahan atau Universitas bahwa anak tersebut masih sekolah
- E-KTP Anak atau Kartu Pelajar
- Akte Kelahiran
Dokumen Pendukung
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Fotokopi E-KTP tenaga kerja dan ahli waris
- Akta kematian
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
Mudah-mudahan informasi ini bermanfaat. Untuk informasi lebih lanjut, bisa melihatnya di laman BPJS Ketenagakerjaan ini. (*)