Keterlaluan! Pasangan Suami Istri Paksa Siswi SMA Main 'Threesome', Begini Kronologinya Hingga Ditangkap Polisi
SABANGMERAUKE NEWS, Jawa Tengah - Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara, Jawa Tengah meringkus seorang sopir berinisial NG (30) dan istrinya, NP (27), warga Kecamatan Pakisaji, Jepara yang memaksa SA, siswi SMA berusia 17 tahun untuk melakoni "threesome".
Korban warga Kecamatan Pakisaji, Jepara, tersebut tak berdaya diancam melayani penyimpangan seksual di kamar rumah tersangka.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, korban mengenal baik kedua tersangka lantaran sudah lama berpacaran dengan keponakan tersangka.
"Korban dijemput tersangka pada sore pertengahan Februari lalu dengan dalih diajak masak-masak. Korban lantas dipaksa masuk ke kamar untuk melihat tersangka berhubungan badan hingga pemerkosaan anak di bawah umur itu terjadi," kata Wahyu, saat jumpa pers di Mapolres Jepara, pada Selasa (13/6/2023).
Wahyu mengatakan, perilaku seksual tak wajar NG yang akhirnya menyeret korban ini sudah melalui persetujuan istrinya.
Faktanya, NP yang saat itu berada di kamar membiarkan suaminya itu mencabuli korban.
Di hadapan penyidik Satreskrim Polres Jepara, NG selama ini mengaku kurang puas dengan istrinya sehingga mengutarakan keinginan berhubungan intim dengan dua wanita.
"Istri NG yang seorang ibu rumah tangga ini mengamini dan membantu membujuk korban," ungkap Wahyu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menerangkan, dalam perkembangannya, NG justru secara diam-diam di luar sepengetahuan istrinya berulang kali memperkosa korban di sebuah hotel di Kabupaten Jepara.
NG sendiri berkomunikasi dengan korban melalui WhatsApp dan memintanya datang ke hotel yang sudah dipesannya.
"Korban ketakutan, diancam akan dilaporkan ke pacarnya. Tersangka ini mengaku nafsu dengan korban dan sudah enam kali memperkosa korban di hotel," ujar Tohari.
Kasus pemerkosaan anak di bawah umur itu terungkap setelah orangtua korban melapor ke Polres Jepara pada 11 Juni 2023.
Sebelumnya orangtua korban mencurigai perubahan psikis putrinya itu hingga menginterogasinya.
"Kedua tersangka kami ringkus saat itu juga tanpa perlawanan di rumahnya," kata Tohari.
Dua tersangka kini dijerat dengan Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
"Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun," pungkas Tohari. (*)