Ongkos Pencari Keadilan Mahal, Asmar Minta Pengadilan Negeri Dibangun di Kepulauan Meranti
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) Asmar meminta agar dibentuk Pengadilan Negeri di Selatpanjang. Hal itu disampaikan usai menerima kunjungan Kepala Pengadilan Tinggi Riau Mohammad Idroes, SH, M.Hum, di rumah dinasnya, Jalan Merdeka Selatpanjang, Selasa (13/6/2023)
"Saya minta Asisten II secepatnya disiapkan, ditinjau kembali lahan untuk membangun Pengadilan Negeri di Meranti," kata Asmar.
Saat ini proses peradilan di Meranti masih di bawah PN Bengkalis. Hal ini menyebabkan besarnya biaya yang memberatkan masyarakat ketika berperkara atau berurusan di pengadilan.
"Pengadilan ini sangat penting, tak mungkin setiap kali ada sidang harus datang ke Bengkalis," ujarnya.
Ketua PN Bengkalis Bayu mengungkapkan keprihatinan terhadap kondisi belum adanya pengadilan negeri di Kepulauan Meranti.
"Masyarakat harus mengeluarkan banyak dana yang saya kira tidak perlu, demi mengurus segala macam bentuk surat-surat," sebutnya.
Ketua Pengadilan Tinggi Riau Mohammad Idroes meminta Pemkab Kepulauan Meranti segera menyiapkan lahan untuk pembangunan Pengadilan Negeri.
"Kita sarankan alangkah baiknya siapkan dulu lahannya agar nanti setelah dibangun tidak bermasalah. Untuk pembangunan dan lain-lainnya itu bisa menyusul," kata Idroes.
MLC Mendesak
Sebelumnya, pengurus Meranti Lawyer Club (MLC), Agus Suliadi SH mengatakan
pemerintah daerah harus serius dalam mendorong pembentukan pengadilan negeri di Kepulauan Meranti.
"Bayangkan saja betapa sulit dan mahalnya masyarakat pencari keadilan dalam berperkara, mulai dari biaya perkara, biaya akomodasi seperti transportasi, penginapan dan lain-lain. Besarnya ongkos berperkara ini membuat masyarakat tidak mampu yang menuntut keadilan menjadi semakin terzolimi oleh karena hak-hak mereka dimanfaatkan beberapa pihak," ujarnya beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan masyarakat ingin berperkara tanpa menghabiskan biaya mobilitas dan juga menyita waktu sangat lama.
"Ini sangat urgen sekali. Untuk berperkara saja masyarakat dibuat susah apalagi yang lain. Selain mengeluarkan uang, satu perkara perdata memakan waktu panjang. Belum lagi harus menghadirkan beberapa pihak yang terlibat dalam suatu perkara. Ini harus jadi perhatian dan ini juga memalukan, masa untuk berperkara saja harus ke kabupaten lain," ucapnya. (R-01)