3 Mahasiswa di Bengkalis Ditangkap Kasus Narkoba
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tim Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bengkalis Riau menangkap 9 orang diduga penyalahguna narkoba. Tiga di antaranya teridentifikasi merupakan mahasiswa.
Kesembilan orang tersebut memiliki peran yang variatif sebagai bandar, kurir dan pemakai narkoba jenis sabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando menerangkan, penangkapan kesembilan tersangka dilakukan dari sejumlah tempat yang berbeda.
"Sembilan tersangka tersebut diringkus di tempat yang berbeda dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti pada Sabtu (3/6/2023) yang lalu," ujar Tony kepada wartawan, Senin (12/6/2023).
Adapun inisial sembilan tersangka tersebut yakni EL (18), MR (24), MH (25), SM (22), AV (20), AR (34), SA (35), AY (35) dan RH (27).
Kepolisiam menyita 1 paket plastik yang berisikan narkotika jenis sabu berat 0,13 gram, dua alat hisap sabu, kaca pirek, uang tunai, 2 paket plastik pek berisikan narkotika jenis sabu berat 0,86 gram, gunting serta beberapa unit handphone.
Ia menyebut penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah Desa Bantan Air sering terjadi transaksi narkotika.
Awalnya petugas berhasil meringkus tersangka EL. Dari pengakuannya, barang haram tersebut diperoleh dari SM di sebuah rumah bersama dengan dua tersangka lainnya.
"Kita terus melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka lainnya serta uang sebesar Rp1.050.000 yang diduga dari hasil penjualan barang haram tersebut," ungkap Tony.
Hasil tes urine kesembilan tersangka positif mengandung metamphetamine. Akibat perbuatannya itu, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)