Perampok Gelang dan Kalung Emas di Rohil Ditangkap di Pekanbaru, Urine Positif Narkoba
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Seorang perampok gelang dan kalung emas yang beraksi di Jalan Perniagaan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, DC alias Dedi (34 ditangkap polisi di Pekanbaru, Jumat (9/6/2023) malam lalu. Sebelumnya, Dedi melakukan perampasan pada Sabtu (15/4/2023) lalu. Tersangka diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rohil di tempat persembunyiannya di Pekanbaru.
Berdasarkan data yang dirangkum, Dedi (34) merupakan warga Jalan Gotong Royong Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil.
Ia mengaku telah merampok barang berharga milik korban bernama Beng Ha di depan rumahnya hingga mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH menjelaskan, perampokan terjadi saat korban sedang mencuci baju di depan rumahnya. Tiba-tiba 2 orang tak dikenal menggunakan sepeda motor parkir di depan rumahnya. Kemudian salah satu dari pengendara tersebut turun dari sepeda motor dan mendatangi korban dan langsung merampas gelang Giok miliknya.
"sampai gelang giok tersebut patah, dan kemudian orang yang tidak dikenal tersebut juga langsung merampas paksa kalung emas miliknya sehingga mengakibatkan bagian bawah leher korban mengalami luka-luka akibat cakaran kukunya," kata AKP Juliandi, Senin (12/6/2023).
Usai melakukan aksinya, terlapor lari dengan membawa hasil rampasan berupa kalung yang seharga Rp 10 juta rupiah menuju ke arah Jalan Perniagaan Ujung dengan menggunakan sepeda motor milik terlapor.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka lecet dibagian lengan, luka memar di leher, luka lecet di tangan sebelah kiri kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko.
Atas laporan tersebut, kemudian Kapolsek Bangko Kompol Dedi Susanto memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H Turnip dan anggota Opsnal Polsek Bangko melakukan penyelidikan yang mendalam terkait dugaan curas tersebut berupa cek TKP, pengambilan video CCTV di sekitar TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan pulbaket lainnya.
Hasil penyelidikan, Unit Reskrim berhasil menyimpulkan bahwa diduga pelaku curas tersebut adalah DC alias Dedi yang sudah melarikan diri dari kota Bagan Siapiapi pasca melakukan aksi curasnya tersebut.
Lalu tim Opsnal Polsek Bangko
mendapat informasi bahwa yang diduga sebagai pelaku sedang berada di Pekanbaru di Jalan Taman Karya tepatnya di perumahan Alamanda 2 yang diketahui sebagai tempat pelarian dan persembunyiannya selama kurang lebih 2 bulan.
Tim langsung menuju sebuah rumah kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tersangka di dalam kamar depan rumah tersebut.
"Kemudian Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan interogasi terhadap tersangka dan ia mengaku telah melakukan pencurian dan dengan kekerasan tersebut bersama 1 orang temannya yang berinisial A dan hasil dari curian mereka berikan kepada Epi alias Epi Ponsel untuk dijual," jelasnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan di temukan jaket warna silver yang digunakannya pada saat melakukan aksi curas tersebut yang diakui oleh saudara DC alias Dedi sebagai miliknya.
Kemudian tim membawanya dari Pekanbaru ke Polsek Bangko di Kota Bagan Siapiapi. Pada saat perjalanan dari Pekanbaru menuju Bagan Siapiapi tersangka melawan petugas dan mencoba melarikan diri.
Kemudian tim melakukan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka dan dapat diamankan kembali, dan tim Opsnal Polsek Bangko langsung membawa tersangka ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi lagi.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni berupa pecahan gelang batu Giok, jaket warna silver pakaian yang digunakan pada saat melakukan pencurian, video rekaman CCTV dan visum et repertum.
Hasil tes urine tersangka ini positif amphethamin dan methampetamin. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 365 KUHPidana. (R-02)