Cuma Cari Rejeki dan Pakai Jalan Riau, Tapi Pajak Kendaraan Non BM Lari ke Provinsi Lain
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Banyaknya kendaraan plat nomor polisi non BM tidak memberikan manfaat apa-apa bagi pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Riau dalam bentuk pajak kendaraan bermotor. Padahal, kendaraan tersebut banyak berjenis truk dengan tonase tinggi, maupun kendaraan perusahaan yang berkantor pusat di luar Riau.
Namun, kendaraan tersebut semata hanya beraktivitas di Riau. Kerap membikin jalan rusak karena muatannya yang berat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Syahrial Abdi mengatakan, Pemprov Riau telah menghimbau agar kendaraan non BM tersebut segera melakukan balik nama. Pemprov telah menerbitkan kebijakan diskon BBNKB 100 persen.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan PAD dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor. Selain itu juga sebagai bentuk kemudahan yang diberikan oleh pemerintah kepada pengguna kendaraan.
"Masih banyak kendaraan non BM beroperasi di Riau. Tapi mereka bayar pajak tidak di Riau, ini merugikan bagi kita," Syahrial kepada media, Minggu (11/6/2023).
Kendaraan non BM juga banyak dibeli dari luar daerah, misalnya Jakarta sehingga pembayaran pajak kendaraan tidak dilakukan di Riau.
Pada sisi lain, temuan masih banyaknya masyarakat yang membayar pajak kendaraan menggunakan KTP orang lain juga masih cukup banyak. Akibatnya, dalam proses pembayaran pajak tahunan, mereka harus mencari pemilik awal kendaraan tersebut.
"Inikan sebenarnya menyusahkan mereka sendiri. Kita permudah dengan layanan diskon balik nama 100 persen" katanya.
Bapenda Riau berharap dengan adanya kebijakan diskon 100 persen BBNKB, masyarakat bisa mengurus surat kendaraannya dari non BM ke BM. Sehingga ke depan pajak kendaraan tersebut bisa masuk menjadi PAD bagi Riau.
"Kendaraan yang digunakan untuk mencari rezeki di Riau dan menggunakan jalan di Riau, seharusnya bisa memberi kontribusi bagi daerah dalam bentuk pajak ke Riau juga," kata Syahrial.
Hingga saat ini diperkirakan jumlah kendaraan berplat non BM yang sudah dibaliknamakan melalui program 7 Berkah Pajak sudah mencapai 23.970 unit. Adapu total pokok BBNKB II yang dibebaskan sebesar Rp 24 Miliar lebih.
Kemudian pembebasan sanksi administrasi atau denda BBNKB II sebanyak 4.208 unit dengan total denda yang dihapuskan sebesar Rp 2 miliar lebih.
Sementara untuk pembebasan pokok BBNKB lelang dan kendaraan sudah lama tidak registrasi ulang sebanyak 24 unit
dengan total pokok BBNKB yang dibebaskan sebesar Rp 102 juta. (*)