PT Salim Ivomas Pratama dan 4 Perusahaan Sawit Gugat KPPU, Buntut Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Kelangkaan Minyak Goreng
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - PT Salim Ivomas Pratama Tbk selaku produsen minyak goreng kemasan Bimoli menggugat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut dilayangkan buntut dari putusan KPPU yang menyatakan PT Ivomas bersalah melanggar Undang-undang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
KPPU sebelumnya menjatuhkan denda sebesar Rp 40 miliar lebih kepada PT Ivomas Salim Pratama terkait kelangkaan minyak goreng beberapa tahun lalu.
Berdasarkan pantauan SabangMerauke News, Minggu (11/6/2023) dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan terdaftar dengan nomor register perkara: 2/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Jkt.Pst tertanggal 9 Juni 2023.
Ketua KPPU M. Afif Hasbullah mengatakan gugatan tersebut adalah hak dari para pelaku usaha. Namun, ia menegaskan bakal menghadapi gugatan dari para pelaku usaha yang keberatan atas putusan KPPU tersebut.
"Itu sudah kami sampaikan di DPR. Jadi di rapat dengar pendapat (RDP) DPR kemarin kan sudah ada. Keberatan itu haknya terlapor toh. Ya, kami tetap fight dengan keputusan kami," kata Afif di Sarinah, Minggu (11/6/2023).
"Tetap fight lah, namanya putusan harus dibela, sampai Mahkamah Agung (MA) pun harus kami bela," imbuhnya.
Sebelumnya, Afif mengatakan di DPR bahwa KPPU akan menyiapkan tim kuasa hukum untuk menghadapi gugatan tersebut. Ia menyebut akan tetap menghormati dan menghargai sikap para perusahaan yang terbukti menimbun minyak goreng tersebut.
"Akan kami ikuti dan siapkan tim hukum proses keberatan di pengadilan niaga maupun jika mereka lanjut ke kasasi di MA," tegas Afif dalam RDP dengan Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2023).
4 Perusahaan Lain Ikut Menggugat
Selain PT Salim Ivomas Pratama Tbk, ada 4 perusahaan lain yang turut menggugat di hari yang sama. Mereka adalah PT Asianagro Agungjaya, PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Budi Nabati Perkasa, dan PT Incasi Raya.
Kelimanya adalah bagian dari 7 perusahaan yang ditetapkan bersalah oleh KPPU dan didenda dengan total Rp 71,28 miliar. Berikut rinciannya:
1. PT Asianagro Agungjaya (Terlapor I) didenda Rp1 miliar
2. PT Batara Elok Semesta Terpadu (Terlapor II) didenda Rp15,24 miliar
3. PT Incasi Raya (Terlapor V) didenda Rp1 miliar
4. PT Salim Ivomas Pratama Tbk (Terlapor XVIII) didenda Rp40,88 miliar
5. PT Budi Nabati Perkasa (Terlapor XX) didenda Rp1,76 miliar
6. PT Multimas Nabati Asahan (Terlapor XXIII) didenda Rp8,01 miliar
7. PT Sinar Alam Permai (Terlapor XXIV) didenda Rp3,36 miliar. (*)